Ripul Padri Dan Rekan Datangi KUA Kecamatan Lawang Kidul

MUARAENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Dalam rangka menjalin silaturahmi, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim menerima kunjungan Konsultan Hukum Ripul Padri, SH dan rekan, pada hari Kamis, (10/11/22)

Dalam kunjungan tersebut, Ripul dan rekan mempertanyakan masalah permohonan kehendak Isbath atas nama M. Asqori Bin Jasmari dan Nina Aprianti Binti Yahya, yang telah diajukan ke pengadilan agama Muara Enim dimana salah satu persyaratannya adalah surat keterangan tidak terdapat di KUA dan langsung di terima oleh Penghulu Muda yaitu Hayatullah.SHi.

Diawal pembicaraan, Ripul langsung memperkenalkan diri lalu menyampaikan maksud dan tujuannya terkait surat keterangan di atas.

Menanggapi hal tersebut penghulu muda Hayatullah membawa berkas pengajuan permohonan surat keterangan pada kepala KUA Lawang Kidul H.Midi, untuk dimintai penjelasannya dan pendapat.

BACA:  Berkat Beasiswa Dari Bukit Asam, Pemuda Tanjung Enim Raih Mimpi

Pada pertemuan dengan H.Midi sebagai kepala KUA Lawang Kidul mengucapkan terima kasih atas kehadirannya di KUA ini “Terimakasih kunjungan dan silaturahminya serta perlu dipahami persyaratan ini ialah yang pertama kali diminta olah pengadilan Agama dari sekian banyak kehendak Isbath yang berasal dari Kecamatan Lawang Kidul”. Ungkap H.Midi

Selanjutnya Ripul pun menyatakan “Ini juga yang saya pertanyakan kepada Pengadilan Agama kenapa selama ini tidak di minta”, Jelas Ripul

Adapun permohonan kehendak Isbath M.Aqori dan Nina Aprianti ini merupakan peristiwa nikah tahun 2015 dimana kantor hukum Ripul merupakan pengacara dalam persidangan tersebut.

BACA:  Jelang HUT ke-31, Alumni Akabri 90 Gelar Bakti Sosial Kepada Warga Terdampak Covid-19

Menanggapi ini Hayatullah langsung memeriksa daftar nikah di KUA Lawang Kidul. Setelah di yakini nama tersebut memang tidak terdaftar dan dibuatlah surat keterangan nikah tidak terdaftar di KUA Lawang Kidul dengan nomor B.186/KUA.16.03.071/PW.02/11/2022 tertanggal 10 Nopember 2022.

“Surat pernyataan tersebut sudah ditandatangani langsung olah kepada KUA dan kita serahkan langsung kepada pengacara Ripul,” Pungkasnya

Ditambahkan Ripul, “saya dan rekan mengucapkan terimakasih kepada kepala KUA Lawang Kid dan penghulu beserta pegawai KUA yang telah menyambut dengan ramah tamah mengadakan pelayanan yang cepat mudah dan santun,” Tutup Ripul. (Tabor)

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *