Bogor – Pihak kepolisian sudah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Menteri Agama Lukman Hakim Saifudddin meminta pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) itu mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Kita ini kan negara hukum. Semua kita memang wajib tunduk taat kepada ketentuan hukum. Jadi kita ikuti saja proses hukum yang berlangsung, yang berjalan,” kata Lukman di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 Mei 2017.
Masih ada ruang pengadilan buat membuktikan salah atau tidaknya Rizieq dalam kasus yang juga telah menyeret Firza Husein tersebut. Ia meminta agar tak ada gejolak yang timbul dari penetapan tersangka ini.
Menurut dia, masyarakat harus paham dalam negara hukum setiap silang sengketa harus diselesaikan lewat jalur hukum.
Karena itu, ia meminta kepada pihak yang tak terima dengan penetapan tersangka ini bisa menyelesaikan perselisihan melalui jalur hukum.
“Karena bagaimanapun juga kebenaran itu akan muncul di pengadilan. Para hakim itu dengan pengalamannya, dengan kompetensinya, tentu akan memenuhi keadilan masyarakat,” pungkas dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan penetapan tersangka sudah berdasar bukti yang cukup. Namun, Argo belum mau merinci bukti yang dikantongi penyidik.
Berbarengan dengan penetapan tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga melimpahkan berkas Firza Husein ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Firza diduga merupakan teman percakapan berkonten pornografi Rizieq.
Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi. Laporan itu awalnya dari screenshot percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq Syihab dan seorang wanita mengatasnamakan Firza Husein pada Minggu, 29 Januari 2017.
Pelaporan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik