MUARAENIM,MUARAENIMONLINE.COM –
Penyalahgunaan Pengangkutan ,Penyimpanan dan Penjualan (Niaga) Bahan Bakar Minyak (BBM) yang Bersubsidi /Non Subsidi Tanpa memiliki izin Karena perbuatan tersebut dapat dipidana dengan dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp .60.000.000.000.00 (Enam puluh milyar rupiah).
Sebagaimana diatur didalam Pasal 55 Jo Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Demikian himbauan kepada seluruh element masyarakat melalui baliho atau spanduk yang terpampang serta dipasang oleh Jajaran Polsek Lembak Polres Muara Enim disalah satu SPBU Kawasan wilayah hukum Polsek Lembak dijalan lintas Lembak Kabupaten Muara Enim pada Jum’at (02/09/2022).
Kepada media ini Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, SIk, melalui Kapolsek Lembak AKP Apriansyah, SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Lembak Aipda Heri Defriansyah,SH, bersama anggota Polsek Lembak, mengungkapkan bahwa kegiatan hari ini menegaskan dalam pemasangan himbauan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Lembak, dan berharap himbauan ini dapat dipatuhi sesuai aturan yang berlaku.
“Pihak Kepolisian akan terus memantau serta siap menindak tegas jika terdapat melanggar ketentuan ini serta siap menerima laporan jika terdapat melanggar Pasal dan Undang-undang yang berlaku ini,”tegasnya.
Sementara pantauan media ini beberapa spanduk bertuliskan himbauan penegasan terkait penyalahgunaan BBM yang dipasang Polsek Lembak Polres Muara Enim tersebut, terpasang ditempat-tempat strategis dikawasan SPBU Lembak dengan bergambarkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto,MM, dan Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, SIK,MSi.(Junai)