PALEMBANG, MUARAENIMONLINE.COM – Sidang lanjutan dugaan korupsi 16 paket proyek yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah kembali digelar dengan agenda pembacaan Pledoi. (15/10/21) bertempat di Pengadilan Negeri Palembang
Dalam pembacaan pledoi yang dibacakan langsung Juarsah mengungkapkan bahwa tidak menerima dakwaan jaksa
“Saya menolak dakwaan dan tuntutan Jaksa, karena saya tidak terlibat dalam masalah tersebut. Dan saya merasa Terdzolimi, mengapa ketika saya baru menjadi Bupati tiba tiba langsung menjadi tersangka. Ujarnya
Lanjutnya “Jika saya memang bersalah, mengapa tidak dari awal saya ditetapkan jadi tersangka. Jadi dengan melihat fakta persidangan dimana Jaksa telah menghadirkan para saksi-saksi, tak satupun yang bisa membuktikan keterlibatan saya. Pungkasnya sembari menahan tangis
Ditempat yang sama, kuasa hukum Juarsah, Saifudin Zuhri mengatakan bahwa kami meminta dengan segala hormat kepada Majelis Hakim agar klien kami dibebaskan sehingga beliau bisa kembali menjalankan aktivitasnya seperti biasa.
“Dengan melihat fakta fakta selama ini, kami berkeyakinan bahwa klien kami tidak bersalah. Dan kami meminta agar klien kami dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Ungkapnya
Jaksa KPK Januar Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa kami masih tetap pada dakwaan semula dengan menuntut hukuman 5 tahun penjara subsider denda 300 juta dan menuntut uang pengganti 4 Miliar. Jelasnya
Dimana dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, menuntut Juarsah Bupati Muara Enim non aktif dengan tuntutan hukum 5 Tahun penjara dan subsider dengan denda 300 juta dan subsider 6 bulan kurungan, serta menuntut uang pengganti sebesar 4 Miliar jika tidak dibayar maka diganti hukuman 1 tahun penjara (TAM)