Muaraenimonline.com, Jakarta – Basuki T Purnama (Ahok) telah dikabarkan langsung menjalani penahanan di LP Cipinang, Jakarta Timur, setelah dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim. Akan tetapi, tim kuasa hukum Ahok belum dapat memastikan apakah Ahok langsung ditahan atau tidak.
I Wayan Sudarta selaku salah satu kuasa hukum Ahok, mengatakan, kliennya dikabarkan sudah pergi meninggalkan Gedung Kementan dengan pengawalan kepolisian.”Saya tidak tahu Ahok ke mana, karena kita sedang cari tahu. Kita baru mau jalan nih ke Cipinang (LP Cipinang),” kata Wayan kepada wartawan di Gedung Kementan, Selasa (9/5/2017).
Tayangan yang didapat, Ahok sudah berada di LP Cipinang. Dalam tayangan tersbut terlihat, Ahok turun dari kendaraan taktis Baracuda dengan pengawalan ketat petugas kepolisian.
Ahok langsung masuk ke LP Cipinang tanpa memberikan keterangan sedikitpun kepada awak media.