Sidang Gugatan Lahan Jalan Tol Jungai Dihadiri 17 Orang Tergugat Dan 3 Orang Penggugat

PRABUMULIH, MUARAENIMONLINE.COM –
Dalam sidang perkara gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih
terkait lahan jalan Tol Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Prabumulih pada Rabu (23/06).

Antara penggunggat dan tergugat pada saat sidang pembacaan surat penggugat dari kuasa hukumnya Gunawan Widiyanto, SH, bahwa pihaknya tetap mengklem bahwa lahan seluas 80 hektar yang diperuntukan lahan jalan Tol seluas 80 hektar tersebut memang benar milik 3 orang klien kami selaku penggugat.

Lahan itu telah diwariskan oleh nenek moyang kami seluas 80 hektar yang diperuntukan proyek jalan Tol, ” ujar kuasa hukum 3 penggugat pada sidang tersebut. (23’/06).

Sementara 17 orang tergugat yang dikuasakan hukumnya oleh pengacara kondang Kota Prabumulih yaitu Yulison Amprani, SH, MH, didampingi Sanjaya, SH, mengungkapkan bahwa bacaan gugatan dari penggugat yang mengklaim memiliki lahan 80 hektar tersebut, tentunya itu tidak mendasar dan kami nilai sebuah akal-akalan dari penggugat dan hingga saat ini 3 orang penggugat tersebut belum bisa membuktikan surat kepemilikan tanah yang sah dari pihak BPN.

BACA:  Hakim Tunda Sidang Lahan Jalan Tol Jungai Prabumulih

Lanjut Ichon, kita akan lakukan jawaban eksepsi atau sanggahan dalam sidang selanjutnya dengan membeberkan bukti-bukti yang sah kepemilikan sertipikat tanah dari 17 klien kami serta siap menghadirkan para saksi-saksi atas kepemilikan surat tanah yang akan digarap untuk. Proyek jalan Tol tersebut.

“Jika Surat gugatan yang dibaca oleh kuasa hukumnya dengan dalih memiliki data dan siap menghadirkan saksi tersebut, ya,itu sah sah saja,” ujar ichon.

Namun, lanjut Ichon bahwa sidang berikutnya kita siap melakukan eksepsi atau sanggahan dan siap memberikan pembuktian bahwa kepemilikan surat yang sah dari BPN tersebut, milik 17 klien kami.

BACA:  Masjid Al Fattah Rumah Tumbuh Lakukan Pemilihan Kepengurusan Baru Periode 2022 - 2025

“Ya, bisa kita buktikan disidang lanjutan atas perkara gugatan dari sang penggugat dan jika tidak sesuai fakta, usai sidang putusan nanti oleh majelis hakim kita bisa mempertanyakan laporan dugaan tindak pidana ke Polres Prabumulih atas dugaan manipulasi data surat yang mengkleim 3 penggugat memiliki data lengkap.

” Ya, Senin nanti (28/06),kita lakukan esepsi atau sanggahan pada sidang lanjutan Perkara lahan jalan Tol Desa Jungai, dan berharap majelis hakim dapat benar-benar bijak dalam memutuskan perkara ini, ” tegas Yulison dan Sanjaya.

Sementara dalam sidang pembacaan gugatan dari penggugat yang dihadiri 17 orang tergugat dan 3 orang penggugat tersebut, sidang langsung dipimpin Hakim ketua Yanti Suryani, SH, didampingi dua Hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih Rabu(23/06),sekitar pukul 14:00 WIB. (Junai)

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *