Sidang Perdana Kasus Investasi Bodong Prabumulih Digelar

MUARAENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Perkara kasus investasi bodong menghadirkan terdakwa PAS, secara virtual digelar sidang perdana beragendakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN), Senin Kemarin (14/3/2022).

Sidang dakwaan itu dipimpin Hakim Ketua, Fitri Agustina SH bersama 2 hakim anggota,

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nopri Exandri SH membacakan dakwaan, kalau terdakwa PAS diduga terbukti melakukan penggelapan atau penipuan.

“Kita dakwah pasal berlapis, Pasal 372 atau 378 KUHP. Ancamannya, 5 tahun penjara,” jelas Nopri dibincangi awak media.

BACA:  Jalan Longsor Didesa Kasai Sungai Rotan, Segera Siapkan Trase Jalan Baru

Sambung Nopri, pembuktian nantinya dilihat fakta persidangan dan bukti. “Ini baru sidang permulaan saja, nanti kita ajukan tuntutan terkait kasus investasi bodong terdakwa PAS,” ujarnya.

Terpisah, Kuasa Hukum PAS, Yulison SH MH didampingi Sanjaya SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu.

“Iya, tadi sidang dakwaan. PAS didakwa JPU, pasal 372 atau 378 KUHP,” terangnya.

Jelas Bung Icon sapaan akrabnya itu, bahwa sebagai kuasa hukum kami mengupayakan pembelaan secara maksimal, guna meringankan hukuman kliennya kami

BACA:  Warga Kepur Muara Enim Tewas, Kades Kepur Desak Pelaku Cepat Ditangkap

“ya, akan kita mengawal proses hukum PAS hingga selesai, jelas kita bela sesuai peraturan perundang-undangan,” tukasnya.

Ketua PN, Arlen Veronica SH MH melalui Jubir, Norman Mahaputra SH dikonfirmasi membenarkan, kalau sidang perdana ini beragendakan dakwan.

“Iya, tadi sidang dakwaan sudah dilakukan ,” pungkasnya.

 

(junai)

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed