Soal Pengisian Jabatan Wakil Bupati Muara Enim, DPRD Harus Hati – Hati

MUARA ENIM,MUARAENIMONLINE.COM  – Mengemukanya pemberitaan di media seputar isu pengisian jabatan wakil Bupati Muara Enim yang diusulkan oleh tiga partai politik pemenang Pilkada Kabupaten Muara Enim Tahun 2018, menarik untuk kita cermati.

Kekosongan posisi wakil Bupati yang sebelumnya ditinggalkan Juarsah, SH karena menjabat sebagai Bupati Muara Enim menggantikan Ahmad Yani, hingga kini belum diisi, walaupun kemudian Juarsah, SH juga ditangkap KPK dan saat ini masih berstatus terdakwa karena proses hukumnya masih berlangsung dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Baru-baru ini ketiga partai politik pengusung yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), telah merekomendasikan 2 (dua) nama calon wakil Bupati melalui suratnya yang ditujukan kepada Pj. Bupati Muara Enim dan diterima oleh Pj. Sekda Muara Enim untuk diteruskan ke DPRD dan selanjutnya akan dilakukan proses pemilihan langsung melalui DPRD Kabupaten Muara Enim, Kedua nama tersebut yaitu Ahmad Usmarwi Kaffah dan Muhammad Yuddistira Syahputra.

Hingga tahun 2022 setidaknya sudah dua tahun lebih penyelesaian pengisian kekosongan jabatan wakil Bupati Muara Enim belum juga terlaksana, padahal ketentuan di dalam perundang-undangan sudah mengatur secara rigid bagaimana mekanisme mengisi kekosongan jabatan tersebut. Dari perspektif hukum tata negara, pengisian jabatan negara merupakan salah satu unsur penting. Tanpa segera diisi dengan pejabat (ambtsrager), fungsi-fungsi jabatan negara tidak mungkin dijalankan sebagaimana mestinya.

Kekosongan jabatan yang terlalu lama, selain mengundang pertanyaan bagi masyarakat, juga berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan merugikan bagi Kabupaten Muara Enim. Di samping itu, berlarut-larutnya pengisian jabatan tersebut memiliki konsekuensi hukum mengingat waktu berjalan terus sementara sisa masa jabatan yang harus dilaksanakan dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana dimaklumi periodesasi Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim hasil Pilkada 2018 akan berakhir masa jabatannya pada bulan Juni 2023. Sejak Juarsah diangkat menjadi Bupati definitif berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.131.16.4003 Tahun 2020 tanggal 25 Nopember 2020 (sumber www.muaraenimkab.go.id) masih belum diisi hingga saat ini. Apabila dihitung dari bulan Nopember 2020 hingga akhir jabatan bupati dan wakil bupati pada Juni 2023 maka sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan. Tetapi, bila dihitung dengan keadaan faktual saat ini bulan Juli 2022 sampai dengan Juni 2023 sisa masa jabatan yang harus dilaksanakan hanya 11 bulan lagi.

Kedua nama tersebut yaitu Ahmad Usmarwi Kaffah dan Muhammad Yuddistira Syahputra yang diusulkan oleh PKB, Partai Hanura, dan Partai Demokrat, telah memunculkan spekulasi dan berbagai pertanyaan dari masyarakat, apakah kedua kandidat yang diusulkan tersebut masih memenuhi syarat hukum untuk dilakukan pemilihan oleh DPRD ?

BACA:  M Zen Sukri Persiapkan Diri Untuk Pencalonan Ketua KONI Muara Enim 2025-2029

Hemat saya, setidaknya yang dijadikan landasan hukum partai pengusung adalah merujuk pada Pasal 176 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (disingkat UU Pilkada). Pasal 176 UU Pilkada, pada ayat (1) disebutkan : Dalam hal wakil Bupati berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian wakil bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kabupaten berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partaipolitik; ayat (2) Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil Bupati, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD; selanjutnya pada ayat (4) Pengisian kekosongan jabatan wakil bupati dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan itu. Dari ketentuan ini pengisian jabatan wakil Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan di DPRD dengan syarat sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Adanya frasa “…jika sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan itu”, dalam Pasal 176 ayat (4) UU Pilkda harus ditafsirkan secara hati-hati, sebab jika hanya dibaca pada anak kalimat “sejak kosongnya tersebut”, dapat dimaknai secara keliru seakan-akan dapat dihitung mundur (berlaku surut). Kekeliruan penafsiran ini setidaknya menjadi penyebab berlarut-larutnya pengisian kekosongan jabatan wakil Bupati. Seharusnya frasa“sisa masa jabatan 18 sejak kosongnya jabatan itu”, ditafsirkan berdasarkan kondisi faktual sisa masa jabatan yang dapat dilaksanakan hingga akhir masa jabatan. Hanya saja pasal ini tidak mengatur sanksi sehingga cepat atau lambat pencalonan itu diajukan tergantung dari partai politik yang bersangkutan.

Pada kasus Muara Enim, kekosongan jabatan wakil Bupati terjadi sejak ditinggalkan Juarsah diangkat menjadi Bupati definitif pada Nopember 2020 dan akan berakhir pada Juni 2023, dengan demikian dari sisi waktu dihitung sejak Nopember 2020 sampai dengan Juni 2023 maka sisa masa jabatan yang ada lebih dari 18 bulan, dengan demikian Pasal 176 ayat (4) UU Pilkada terpenuhi dan dan partai pengusung dapat mengajukan paling sedikit 2 (dua) nama calon wakil Bupati untuk dipilih di DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (2) UU Pilkada.

Tetapi, waktu berjalan terus, sementara kandidat untuk mengisi kekosongan jabatan wakil Bupati tersebut belum juga diusulkan sehingga hal itu merupakan kelalaian dan menjadi tanggung jawab partai politik itu sendiri. Baru di bulan Juli 2022 disepakati 2 (dua) nama calon untuk dilakukan pemilihan. Secara faktual, dari bulan Juli 2022 sampai dengan Juni 2023 sisa masa jabatan yang dapat dilaksanakan hanya tersisa 11 bulan lagi. Oleh karena masa jabatan wakil Bupati tinggal 11 bulan lagi maka kedua kandidat tersebut tidak dapat diproses oleh DPRD karena tidak memenuhi lagi syarat yang ditentukan dalam Pasal 174 ayat (4) UU Pilkada.

BACA:  Satu Bocah Tenggelam di Muara Enim Kembali Ditemukan Dan Telah Dimakamkan

Oleh karena itu perhitungan tidak lagi didasarkan pada saat terjadinya kekosongan jabatan itu tetapi ditentukan berdasarkan sisa masa jabatan yang akan dilaksanakan, apakah masih mencukupi kurun waktu lebih dari 18 bulan atau tidak.

Dalam kondisi ini tidak boleh dihitung mundur atau berlaku surut, tetapi harus dibaca secara faktual sisa waktu yang ada, danbila melampaui batas waktudengan sendirinya pengaduan gugur karena daluarsa. Ketentuan daluarsa tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat ataupun kepada setiap individu agar menghormati dan mentaati norma hukum tersebut dengan segala akibat hukumnya.

Pengisian jabatan wakil Bupati Muara Enim setidaknya masih akan menimbulkan persoalan apabila pemilihannya akan dilanjutkan melalui forum DPRD. Oleh karena itu, DPRD maupun Eksekutif hendaknya harus berhati-hati dalam memproses usulan tersebut. Mengingat kondisi faktual sisa jabatan wakil bupati tidak memenuhi syarat pasal 176 ayat 4 uu pilkada. Apabila tetap melakukan pemilihan berpotensi di gugat dipengadilan tata usaha negara ( PTUN).

Oleh karena itu bila terdapat keragu-raguan dalam menetapkan batas waktu tersebut, sebaiknya DPRD berkonsultasi ke kementerian Dalam Negeri atau meminta fatwa Mahkamah Agung RI untuk menafsirkan ketentuan Pasal 176 ayat (4) UU Pilkada, dengan memiliki fatwa Mahkamah Agung, dapat dijadikan rujukan bagi DPRD dalam mengambil keputusan, apakah secara hukum pemilihan tersebut dapat diteruskan atau sebaliknya tidak dapat dilakukan karena tidak memenuhi syarat lagi.

Pada sisi lain, perlu juga diperhatikan ketentuan Pasal 175 UU Pilkada yang menyatakan : “Apabila Bupati berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan dan sisa jabatan kurang dari 18 bulan, Menteri menetapkan Penjabat Bupati sampai dengan berakhirnya masa jabatan bupati atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Dengan mempertimbangkan masa jabatan bupati dan wakil bupati Muara Enim hasil Pemilihan tahun 2018 dimana sisa masa jabatan yang harus dilaksanakan hanya 11 bulan.

Maka mengacu pada pasal ini, penunjukan Pj Bupati Kurniawan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur sudah tepat. Ketentuan Pasal 175 UU Pilkada secara mutatis mutandis berlaku juga bagi pengisian jabatan wakil bupati, karena bupati dan wakil bupati pada waktu itu dipilih satu paket pada Pikada tahun 2018, dengan sisa masa jabatan 11 bulan secara otomatis tidak dapat lagi dilakukan pemilihan di DPRD.

Oleh : Dr. Firmansyah.,S.H.,M.H

( Advokat / Praktisi Hukum)

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *