Tanggapan Advokat Eka Putra Zakran,S.H,M.H., Mengenai Kasus Perampokan Yang Terjadi Di Medan

MEDAN, MUARAENIMONLINE.COM – Terjadinya peristiwa perampokan sepeda motor oleh pelaku dengan cara melakukan tindakan kekerasan memakai senjata tajam kembali terjadi di Kota Medan, tepatnya dijalan Sumarsono Simpang Lampu Merah Gaperta, Kelurahan Medan Helvetia pada Rabu, 26/04/2021.

Korban Adalah Agustinus Manik, pengendara sepeda motor jenis CBR bernopol BK 6983 AJF ditikam oleh pelaku sebanyak 6 kali tikaman secara membabi buta didepan khalayak. Peristiwa perampokan tersebut terjadi sekira pukul 09.00 WIB disaat warga masyarakat sedang beraktivitas.

Menyikapi peristiwa Pencurian dan Perampokan dengan kekerasan disiang bolong tersebut, jelas ini meresahkan bagi masyarakat Kota Medan ujar Praktisi Hukum Eka Putra Zakran, SH MH.

“Apa yang terjadi beberapa hari yang lalu di Lampu Merah Simpang Gaperta menunjukkan bahwa Kota Medan belum aman dari yang namanya kejahatan Begal dan Korbannya bisa terhadap siapa saja ini,” Jelas Eka Putra.

BACA:  Camat Lubai Ulu : Mari Jaga Hati Jaga Lisan, Dan Berlomba Dalam Kebaikan Di Bulan Suci Ramadhan Yang Penuh Berkah

Mengenai kasus pencurian dan perampokan disertai dengan penikaman yang menyebabkan orang meninggal atau luka, baik ringan atau pun berat dapat diancam pidana Pasal pencurian dengan kekerasan, sebagai pemberatan dari sekedar pencurian biasa. Hal ini diatur dalam KUHP Pasal 365 yang menegaskan bahwa:

“Diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”.

Selanjutnya, diancam dengan penjara paling lama dua belas tahun jika perbuatan dilakukan pada malam hari dan atau jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan seterusnya.

“Nah, khusus apa yang dialami oleh Agustinus Manik selaku korban pada pagi menjelang siang kemaren, terhadap pelaku diancam pidana maksinal sembilan tahun.

BACA:  PPDI Pusat Lakukan Muskernas, Rakernas Dan Rapimnas Program Kerja Tahun 2023

Harapannya, aparat dapat bertindak serius dan tegas untuk menangkap pelaku. Untuk kasus-kasus begal pelaku jangan dikasih ampunlah, karena menyangkut keamanan dan keselamatan jiwa masyarakat Kota Medan.”Ujar Eka Putra Zakran.S.H.M.H

“Hemat saya dengan kejadian ini, kejahatan Begal di Kota Medan berada dalam lampu kuning, bukan lagi malam pelaku bertindak, siang bolong pun sudah tidak takut, justru masyarakat yang berada disekitar TKP yang takut, sampai-sampai ada pembiaran. Wah, kondisi seperti ini kan gawat dan meresahkan. Artinya, keamanan dan ketertiban harus ditingkatkan, aparat kepolisian harus serius untuk menindak Begal, sehingga masyarakat tidak merasa khawatir dan terancam,”tutup Praktisi Hukum yang terkenal di Medan ini. (S.erfan nurali)

Facebook Comments














Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *