Tim dari Ahok-Djarot Dapat Rekapitulasi Catatan

Muaraenimonline.com, Jakarta – Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada DKI Jakarta tingkat provinsi, Sabtu malam (29/4) telah mengesahkan tiga wilayah. Wilayah tersebut adalah Kepulauan Seribu, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

Hasil penghitungan suara Pilkada DKI 2017 telah mengesahkan perolehan suara tingkat provinsi. Dari hasil perhitungan suara, pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno mengungguli pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.

“Pasangan calon nomor urut dua memperoleh 2.350.366 suara atau 42,04 persen dan pasangan nomor urut tiga memperoleh suara sebanyak 3.240.987 atau 57,96 persen,” ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Sabtu malam (29/4).

Dalam surat suara sah pada putaran kedua kali ini berjumlah 5.591.353 suara. Sedangkan surat suara tidak sah sebanyak 58.705 suara dari total secara keseluruhan sebanyak 5.649.428 suara.

Adapun tingkat partisipasi pada putaran kedua, menurut Sumarno mencapai 77,08 persen. Kepulauan Seribu menjadi wilayah dengan partisipasi pemilih tertinggi dengan raihan 80,75 persen.

Rapat pleno ini diwarnai beragam catatan. Tim saksi pasangan calon nomor urut dua menerima hasil rekapitulasi dengan sejumlah catatan.

BACA:  Ini Kejelasan Terkait Kartu Jomblo Sandi

Catatan-catatan tersebut di antaranya mengenai banyaknya kekurangan surat suara hingga tidak adanya berita acara rekomendasi pemilihan suara ulang (PSU). Mereka pun tidak menandatangani berita acara rapat pleno tersebut.

“Untuk hasil kami menerima, tapi prosesnya yang kami persoalkan. Sehingga, walaupun kami tidak menandatangani, tapi kami menerima dengan catatan,” ujar tim saksi, Chandra Irawan usai rapat.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta juga memberikan catatan administratif seperti kekurangan surat suara, distribusi form C6 sehingga menyebabkan PSU hingga form A5 untuk perpindahan pemilih.

Tim pasangan nomor urut tiga juga turut memberikan catatan dengan fokus penggunaan surat keterangan pengganti e-KTP untuk memilih.

Menurut Sumarno, catatan-catatan tersebut akan menjadi masukan bagi KPU ke depannya. Dia menambahkan, terkait tim pasangan nomor dua yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi, maka tidak akan mempengaruhi hasil yang sudah disahkan.

“Keabsahan hasil rekapitulasi pada hari ini tidak ditentukan melalui saksi mau menandatangani atau tidak. KPU menghormati itu,” ujarnya.

BACA:  Elite Pegang Kendali Mainkan Politik Identitas

Nantinya kata Sumarno, sesuai mekanisme pasangan calon yang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi diberikan waktu selama tiga hari.

Jika tidak ada gugatan, maka KPU akan menetapkan Anies-Sandi sebagai gubernur dan wakil gubernur pada Jumat 5 Mei mendatang.

Berikut hasil rekapitulasi per wilayah Pilkada DKI Jakarta 2017:

1. Kepulauan Seribu:
Ahok-Djarot = 5.391 (38 persen)
Anies-Sandi = 8.796 (62 persen)
Tingkat partisipasi 80,75 persen

2. Jakarta Utara:
Ahok-Djarot = 418.068 (42,27 persen)
Anies-Sandi = 466.340 (52,73 persen)
Tingkat partisipasi 77,56 persen

3. Jakarta Pusat:
Ahok-Djarot = 243.416 (42,23 persen)
Anies-Sandi = 333.033 (57,7persen)
Tingkat partisipasi 76,07 persen

4. Jakarta Barat:
Ahok-Djarot = 611.759 (47,18 persen)
Anies-Sandi = 466.340 (52,82 persen)
Tingkat partisipasi 76,66 persen

5. Jakarta Timur:
Ahok-Djarot = 612.093 (42,27 persen)
Anies-Sandi = 993.173 (52,73 persen)
Tingkat partisipasi 78,87 persen

6. Jakarta Selatan:
Ahok-Djarot = 459.639 (37,85 persen)
Anies-Sandi = 754.665 (62,15 persen)
Tingkat partisipasi 75,36 persen.

Facebook Comments














Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *