Total Tanggungan Mobil yang Diderek ini Sampai Rp 45 Juta

Muaraenimonline.com – Pengendara bernama Marbun (42), ditangkap usai mengamuk di kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, saat ini ia menanggung denda Rp 45 juta karena belum juga mengambil mobilnya.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Christianto membenarkan Mobil Kijang Inova milik Marbun yang diderek tiga bulan lalu, masih terparkir di kantornya.

“Pemilik kendaraan sudah kami berikan surat pemberitahuan sebanyak dua kali, namun saat ini belum ada respons,” ujar Christianto, saat dikonfirmasi (24/05/2017).

Sembari menjalani proses hukuman, Marbun diketahui sempat memohon keringanan. Namun, hingga hari ini belum ada tindak lanjutnya.

BACA:  LBH Gerakan Kebangsaan Sampaikan Refleksi Akhir Tahun, Ini Isinya

Tak hanya mobil Innova, ada pula sebuah taksi yang menanggung denda Rp 31 juta. Pengemudi atau pemiliknya hingga kini tak juga datang mengambil kendaraannya.

Christianto menjelaskan besarnya denda mencapai puluhan juta itu merupakan akumulasi tarif derek Rp 500.000 per hari. Bank DKI secara otomatis menggandakan denda hingga dilunasi oleh pemilik kendaraannya.

Besaran denda itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

BACA:  Pelaku Sandera Dalam Angkot Dilumpuhkan Polisi

“Kendaraan yang diderek secara langsung masuk ke Bank DKI secara online, pembayaranya pun tidak melalui kami, melainkan langsung ke Bank DKI,” kata Christianto.

Untuk penertiban parkir liar, tim Dinas Perhubungan dan Polres Jakarta Barat menggelar razia di Jalan Arjuna Utara dan Puri Kembangan.
Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *