Webinar Dengan Tema “Urgensi BPJSTK Dalam Hubungan Industrial” Digelar Oleh PPS MH UNPAB Bersama BPJSTK

JAKARTA,MUARAENIMONLINE – Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Panca Budi (PPS MH UNPAB) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan hari ini,laksanakan Webinar dengan thema: Urgensi BPJSTK Dalam Hubungam Industrial.Sabtu(27/02/2021).

Adapun sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut diantaranya: Dr. Fauzan SH M.Hum ( Hakim Adhoc PHI Mahkamah Agung), Dr. Dasco Simanullang, ST MT IPM (Kepala BPJSTK Kota Sibolga), JE Melky Purba SH MKn (Dosen Program Studi Ilmu Hukum UNPAB). Acara akn dibuka oleh Dr. Yohny Anwar, SE MM MH (Pjs. Direktur Pascasarjana UNPAB).

BACA:  Pemuda Dan Mahasiswa Sungai Rotan Turun Kejalan Galang Aksi Bantu Korban Kebakaran Warga Suka Cinta

Kegiatan Webinar ini dapat diikuti secara nonline melalui live zoom meeting di http://bit.ly/WebinarMHUNPAB2 dengan scan barcode untuk menuju ke link Registrasi.

T. Riza Zarzani, Ka. Prodi MH UNPAB menyampaikan “Bahwa acara ini sangat penting, karena narasumber Webinar adalah para ilmuan yang berkompeten dibidangnya.”Ujarnya.

Riza Juga Menambahkan keawak media “Kegiatan ini sangat penting, topik atau temanya menarik. masalah BPJS tenaga kerja ini kan masalah yang krusial dan substansial dalam aktivitas dunia kerja, makanya acara ini penting untuk diikuti”Ujar Riza.

BACA:  Fahira Idris Dan KSOP Muara Angke Langsungkan Padat Karya, Sekaligus Serahkan Bantuan 127 Life Jacket & 50 Ring Bouy Pada Kapal

Masih menurut Riza, Magister Ilmu Hukum UNPAB berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas SDM dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Eka Putra Zakran, Mahasiswa S2 Magister Ilmu Hukum UNPAB Prodi Hukum Kesehatan, menyatakan “Saya menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan Webinar BPJSTK yang digelar MH UNPAB. Kegiatan ini tentunya bagus sekali ini, ujar pengaraca dari Korps Advokat Alumni (KAUM)”tutup epza

Laporan : S Erfan Nurali

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *