Yadi Pebri : Sangat Mendukung Pemprov Sumsel Legalisasi Tambang Rakyat

PALEMBANG, MUARAENIMONLINE.COM – Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dikenal kaya akan sumber daya alam (SDA) nya yaitu minyak, gas, batubara, emas dan lainnya, seperti baru baru ini Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan ada temuan cadangan minyak dan gas baru di wilayah Sumatera Selatan, menemukan kandungan sebanyak 1.983 barel minyak per hari (BOPD) dan gas 1,3 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) dengan tekanan tubing 150 PSi.

Dan sumsel juga di ungkapkan Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah mengatakan terdapat sebanyak 22,2 miliar ton cadangan emas hitam di Bumi Sriwijaya, yang perkirakan cukup untuk produksi 100 tahun kedepan, dan banyak lagi SDA lainnya yang belum terungkap ke publik di Bumi Sriwijaya ini yang di kenal dengan sebutan swarna dwipa atau pulau emas.

BACA:  PENGBERS Komunitas Online Penggalangan Dana Untuk Dede Nadira Bergerak Dengan Hati, Dalam Bidang Sosial Tanpa Batas

Masih banyaknya kegiatan masyarakat yang melakukan pertambangan rakyat yang belum memiliki legalisasi akhir-akhir ini menjadi perhatian kita bersama, mengingat aspek keselamatan kerja, sosial masyarakat dan kontribusi untuk pendapatan daerah.

Hal inipun menjadi perhatian, Wakil ketua bidang Energi dan sumber daya mineral (ESDM) Pemuda Muhammadiyah Kota Palembang Yadi Pebri, menyampaikan, “Kami sudah melakukan kajian langsung kelapangan dan kemarin kami selenggarakan simposium terkait pengelolaan tambang batubara di sumsel dari perspektif dampak lingkungan dan regulasi nya”

UUD 1945 Pasal 33 (3) Berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”, Tambang rakyat sendiri ada di beberapa kabupaten di sumsel yaitu di Kabupaten Muara Enim, Musi Banyuasin dan Musi Rawas Utara, di perkirakan untuk di Muara Enim saja ada ribuan kepala keluarga yang menggantungkan hidupnya dari pertambangan rakyat ini.

BACA:  PT TeLPP Perusahaan Yang Patuh Terhadap Peraturan perundang-undangan Pemerintah RI Dan Berkontribusi Kepada Masyarakat.

Lebih lanjut Yadi Pebri mengharapkan : “Kami dukung sikap Gubernur Sumsel Herman Deru yang telah mengutarakan harapannya kepada pemerintah pusat untuk mengakomodir TR ini dalam peraturan pemerintah, supaya kegiatan tambang rakyat ini menjadi legal dan memiliki dampak bagi Bumdes, BUMD dan masyarakat lokal”.

Sudah selayaknya di sumsel menjadi pelopor dalam mengeluarkan izin usaha pertambangan rakyat (IPR) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan Batubara (minerba) karena sumsel kaya akan sumber daya alam dan memberikan kepastian hukum dalam berusaha pertambangan di bumi sriwijaya. (ril)

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *