Zona Merah Polsek LAKI Larang Mudik Dan Himbau Prokes Covid-19

MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM
Masih kategori masuk zona merah Covid-19 diwilayah Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Himbauan tegas dari pihak Polsek Lawang Kidul (LAKI) Polres Muara Enim agar mematuhi Prokes Covid-19 terus diberlakukan ditengah masyarakat. Serta larangan bagi para pemudik lebaran juga diberlakukan yang melintasi kawasan jalan lintas Lawang Kidul tersebut nantinya untuk putar balik.

Kapolres Muara Enim AKBP Danni Sianipar, SIK, melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Desi Azhari, SH MSi, mengatakan bahwa himbauan Prokes Covid-19 kepada masyarakat kita lakukan berkelanjutan dan juga larangan mudik lebaran pada Tahun 2021 ini juga kita berlakukan karena situasi masih Pandemi dan juga Lawang Kidul masih wilayah zona merah.

Lanjut Desi, himbauan Prokes Covid-19 pada Minggu sore (02/4/2021) kita laksanakan guna Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid-19 dan Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021 ini.

BACA:  Tiga Tenaga Medis Muara Enim Positif Covid 19

“Ya, lokasi himbauan Prokes melalui pengeras suara dan teguran pada masyarakat kita laksanakan di Pasar Tanjung Enim, Simpang Tugu Desa Tegal Rejo dan Simpang 5 Monpera Tanjung Enim,” terang Kapolsek didampingi para personilnya itu.

Dikatakannya, bahwa himbauan dengan menggunakan sarana publik Andres dan papan himbauan di wilayah hukum Polsek Lawang Kidul kita lakukan menyusul kawasan kita ini masih kategori zona merah Covid-19 dan juga kegiatan lain melalui sosial media terkait himbauan Prokes Covid-19 dan larangan mudik kita laksanakan agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati.

BACA:  Posko PPKM Karang Endah Tracing Covid-19

“Mari kita sama-sama disiplin Prokes Covid-19 yakni Wajib Pakai masker, Rajin Cuci Tangan, Jaga Jarak Aman, Hindari Kerumunan, dan Mobilitas berlebihan, ” pungkas Kapolsek yang menggunakan pengeras suara dari mobil Patroli itu. (junai)

Facebook Comments














Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *