JPU Sebut Jika Penahanan Ahok Tak Merupakan Eksekusi

Muaraenimonline.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhi vonis 2 tahun kepada terdakwa dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Terlebih, majelis hakim juga memerintahkan penahanan terhadap Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Ketua jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono memberikan pernyataannya, saat ini Ahok tengah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur untuk mengurus administrasinya. Namun ia menegaskan, penahanan terhadap Ahok bukanlah eksekusi.

“Itu namanya penetapan yang ada di putusan. Jadi bukan eksekusi, tetapi pelaksanaan penetapan hakim yang ada di putusan,” ujar Ali di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Apalagi belum ada keputusan inkrach atau berkekuatan hukum tetap lantaran pihak Ahok menyatakan banding. Karena itu, Ahok akan ditempatkan di rumah tahanan, bukan di lembaga pemasyarakatan (lapas).

BACA:  Kisruh Kerja Sama Sawit dengan PTPN V Riau, Ketua Kopsa Makmur Usai Dari KSP Minta Dukungan SMSI

“Iya (penahanan langsung hari ini). Tidak ada tawar-menawar,” jelas Ali Mukartono.

Facebook Comments














Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *