Wartawan Online Jelajahperkara.com Disiram Air keras,Eka Putra Zakran Prektisi Hukum Asal Medan Kecam Keras

Medan,Muaraenimonline.com-Terjadinya peristiwa penyiraman cairan kimia (air keras) oleh komplotan pelaku terhadap wartawan online Jelajah Perkara.Com, Persyada Bhayangkara Sembiring mendapat kecaman keras dari Eka Putra Zakran, SH MH selaku praktisi hukum dan pengamat sosial pada (4/7/2021) di Medan.

“Penyiraman Air Keras terhadap korban, merupakan ancaman (teror) yang nyata bagi insan para wartawan (insan pers) di Sumut. Kasus ini harus diusut tuntas dan pelaku harus ditangkap serta diberi hukuman berat.

“Saya sangat mengecam keras dan meminta aparat untuk mengusut tuntas perkara ini. Alhamdulillah, aparat kepolisian sudah berhasil menangkap para pelaku. Para pelaku harus di hukum berat, jangan sampai para pelaku dibebaskan, bisa saja nanti terjadi teror yang sama kepada teman-teman wartawan lainnya,” ungkapnya.

Sehingga banyak insan pers menjadi ketakutan dalam hal melakukan investigasi guna mengungkap fakta dan peristiwa serta memberitakan kebenaran kepada masyarakat.

Selain itu, penangkapan terhadap otak pelaku sekaligus pendana/donatur merupakan suatu keharusan dalam rangka untuk menegakkan hukum dan keadilan (law inforcement).

BACA:  Dua Bandar Narkoba Rambang Dangku Diringkus

Kondisi seperti ini jika dibiarkan justru sangat memprihatinkan dan menjadi suatu momok yang menakutkan nantinya bagi insan pers dimanapun berada.

Salah satu dampak nyata yang ditimbul akibat tindak pidana kejahatan penyiraman air keras ini bisa berakibat cacat fisik, khususnya mata dan muka serta panca indra lainnya, seperti mulut dan hidung, serta organ tubuh lainnya. Namanya juga air keras, tentu motifnya untuk membuat cacat fisik bagi si korban kan?.

Gak usah jauh-jauh, lihat Novel Baswedan, Penyidik KPK yang juga kena teror penyiraman air keras. Mata beliau sekarang cacat dan salah satunya buta. Makanya hemat saya pelaku wajib diberi hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Para pelaku jelas telah melanggar pasal 355 ayat (1) subs pasal 355 ayat (2) subs pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Pada prinsipnya selain mengecam para pelaku, saya mengapresiasi kerja cepat Kapolresta Medan yang telah berhasil mengungkap fakta dan menangkap para pelaku kejahatan penyiraman air keras tersebut,” lanjutnya.

BACA:  Para Perampok Kuras Toko Emas di PALI Terekam CCTV

Ia menambahkan agak aneh memang belakangan ini banyak ancaman atau teror terhadap wartawan, padahal profesi wartawan ini sudah dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artinya perlindungan terhadap profesi wartawan perlu ditingkatkan.

Munculnya banyak kasus teror seperti ancaman fisik, bahkan pembakaran rumah wartawan di Binjai serta penembakan yang berakibat hilangnya nyawa wartawan di Simalungun sangat memprihatinkan.

“Miris kita atas banyakmya teror terhadap profesi wartawan belakangn ini, harapannya para insan pers harus lebih kompak dan bersatu, sehingga posisi wartawan sebagai sosial kontrol dan lumbung informasi publik tetap terjaga dan terpelihara konsistensinya dalam melakukan investigasi dan mencerdaskan masyarakat,” pungkasnya Epza, Kadiv Infokom KAUM yang juga Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan, Alumni MH UNPAB.

Facebook Comments














Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *