PRABUMULIH, MUARAENIMONLIME.COM –
Sebanyak 17 orang warga Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Prabumulih Sumatera Selatan mendesak ke Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih untuk mencairkan ganti rugi lahan jalan Tol.
Pasalnya, 17 orang warga Desa Jungai tersebut, tetap bersikeras dengan dasar bukti yang ada bahwa telah secara sah memiliki kepemilikan surat tanah yang dibuat oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) yang telah dilakukan melalui proses.
Sementara 17 orang dengan dipimpin oleh Kepala Desa (Kades) Desa Jungai Iskandar, dan Kuasa Hukumnya Yulison Amprani, SH, MH, bahwa pihaknya selaku tergugat yang digugat oleh 3 orang tersebut, tetap bersikeras mempertanyakan surat kepemilikan yang sah dari para 3 penggugat tersebut.
Lanjut Ichon, 17 klaein kami tetap berlanjut kesidang hingga titik darah penghabisan sampai pembuktian dan Esepsi maupun Celah dalam sidang akan kita sampaikan pada sidang ke majelis hakim.
“Ya, hari ini penggugat membacakan gugatannya pada sidang Rabu ini (23/06),dan kita percaya bahwa hakim akan bijak melihat persoalan ini, ” ucap Ichon.
Dikatakan ichon, bahwa kepemilkan surat yang sah atas lahan milik klien kami tidak terbantahkan dan bisa dibuktikan pada sidang pembuktian namun jika penggugat membacakan surat gugatan itu hak mereka dan kita akan buktikan pada Esepsi maupun sanggahan pada jadwal sidang Senin nanti (28/06/21).
“Ya, klien kami tetap sepakat berlanjut kesidang meski lahan segera digarap untuk jalan Tol namun proses hukum tetap berjalan dan ganti rugi lahan segera dicairkan, ” tegas Yulison yang akrab disapa Bung Ichon itu saat jelang sidang lanjutan terkait lahan jalan Tol itu. (Junai)