2 Pengunjung Ditangkap Usai Selundupkan Pil Koplo

Muaraenimonline.com – Dua penjenguk tahanan Pengadilan Negeri (PN) Semarang dibekuk aparat. Keduanya kedapatan menyelendupkan pil koplo jenis trihexyphenidyl (txp) ke salah satu tahanan bernama Ahmad Jaelani.

Petugas Unit Satwa Polrestabes Semarang Brigadir Kepala Ahmad Sarji mengatakan, dua orang itu diduga pemasok obat terlarang trihexyphenidyl (txp). Mereka diketahui bernama Miad, dan Octo Irianto, warga Kabupaten Demak.

“(Penyusupan) dilakukan lewat bungkus rokok yang tidak tersegel. Kami curiga, lalu memeriksa dan menemukan 14 butir pil trihex,” ujar Ahmad Sarji di Semarang, Kamis (16/3/2017).

Brigadir Kepala Edi Kusno juga membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Eko, obat jenis penenang itu disimpan di dalam jaket yang ia kenakan. Saat ditangkap, salah seorang pelaku bernama Okto masih membawa 10 butir obat penenang.

BACA:  Bupati Muara Enim Rangkul Forum Mahasiswa Guna Tingkatkan Mutu Pendidikan

“Dia terlihat mencurigakan, karena pembicaraan sempat terdengar petugas. Kami geledah, ditemukan 10 butir lagi,” timpal Edi.

Dua pengunjung ini lalu diamankan petugas ke Mapolsek Semarang Barat untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Sub Bagian Umum PN Semarang Sutedjo membenarkan adanya temuan itu. Namun kedua pengunjung saat ini sudah diserahkan ke kepolisian terdekat.

“Sudah ditangani Polsek Semarang Barat, selanjutnya diproses di sana,” ucapnya.

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *