2 Tahun 8 Bulan Penjara Hukuman untuk Dirut PT MTI

Jakarta– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara kepada Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah, Rabu (24/5).

Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Priyana menilai suami dari artis Inneke Koesherawati itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap secara bersama-sama dan berlanjut kepada empat pejabat Bakamla terkait proyek pengadaan satelit monitoring.

“Mengadili menyatakan terdakawa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan 8 bulan serta denda Rp 150 juta subsider 3 bulan,” kata Yohannes saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/5).

Majelis hakim menyatakan perbuatan Fahmi telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA:  DPP Syarikat Islam Adakan Pertemuan Dengan Kapolri

Suami dari artis Inneke Koesherawati itu dinyatakan terbukti menyuap empat pejabat Bakamla, yakni Nofel Hasan senilai 104.500 dolar Singapura, Tri Nanda Wicaksono sebesar uang Rp 120 juta, Bambang Udoyo sebesar 105.000 dolar Singapura, serta uangĀ  100.000 dolar Singapura, US$ 88.500 dan 10.000 euro kepada Eko Susilo Hadi.

Suap itu diberikan oleh Fahmi adalah untuk kepentingan bisnisnya, agar perusahaan yang dimilikinya menggarap proyek satelit monitoring di Bakamla.

BACA:  Jabar Punya Pabrik Baterai Listrik Terbesar Asia Tenggara

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Fahmi dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan hal yang memberatkan Fahmi, yakni tidak mendukung program pemerintah yang bebas KKN, sebagai pengusaha muda Fahmi tidak menjalankan bisnis sesuai dengan prosedur yang benar.

Sementara hal yang meringankan, Fahmi tidak pernah dihukum, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga dan dinilai telah beritikad baik dengan menghibahkan tanah kepada Bakamla.

Atas putusan ini, Fahmi menerima putusan hakim. Sementara JPU KPK menyatakan akan pikir-pikir.

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *