6 Tahun Penjara, Vonis untuk Bule Pembunuh Polisi Bali

Denpasar – David James Taylor terdakwa pembunuh anggota polisi Kuta divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar 6 tahun penjara, Senin (13/3/2017).

Sebelumnya, terdakwa pembunuh Aipda Wayan Sudarsa ini telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun penjara.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Yanto, dengan anggota Made Pasek, dan Wayan Sukraini. “Dengan ini kami menyatakan bahwa terdakwa divonis hukuman selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan,” kata ketua hakim.

Selanjutnya hakim pun menanyakan kepada David apakah menerima dengan keputusan tersebut atau mengajukan banding. “Silahkan berkonsultasi dengan pengacaranya. Mau menerima putusan ini atau mengajukan banding,” terangnya.

BACA:  Bumdes Desa Tanjung Raja Terinovatif Kedua Se-Sumsel

Saat itu David pun langsung menghampiri kuasa hukumnya. “Bagaiamana, kuasa hukumnya atau terdakwa sendiri yang akan menyampaikan,” terangnya.

Kemudian Haposan Sihombing kuasa hukum terdakwa pun mengatakan, David sendiri yang akan mengatakannya sendiri yang mulia. “Saya menerima putusan ini yang mulia,” kata David.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum masih mikir-mikir terkait putusan hal tersebut. Dikabarkan sebelumnya bahwa pembunuhan itu terjadi pada 17 Agustus 2016 di Pantai Kuta, Badung.

BACA:  Perwakilan Milenial Siap Rebut Kursi BPD Desa Putak Periode 2020-2026

 

sumber sindo

Facebook Comments














Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *