8 Nelayan Sultra Diamankan Otoritas Australia Usai Jaring Siput Laut

Muaraenimonline.com, Kupang – Ganef Wurgiyanto selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengatakan bahwa ada delapan nelayan asal Desa Maginti, Provinsi Sulawesi Tenggara, ditangkap otoritas Australia.

Adapun delapan nelayan itu ditangkap Australia di perairan Laut Timor pada Jumat, 28 April 2017. Untuk itu, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur terus berkoordinasi dengan Konsulat RI di Darwin, Australia.

“Kami sudah mendapatkan informasi dari Perwakilan RI di Darwin terkait delapan nelayan yang ditangkap di perairan Laut Timor beberapa waktu lalu itu, mereka semua berasal dari Sulawesi Tenggara,” kata Ganef, Rabu (10/5/2017).

Berdasarkan laporan dari Australiaplus, penangkapan berawal dari sebuah pesawat pengintai MBC yang melihat perahu para nelayan Indonesia di dekat Pulau Browse, sekitar 280 mil di timur laut Broome, Australia Barat, Jumat, 28 April 2017.

BACA:  Plt. Bupati Muara Enim Buat Kesepakatan Bangun Jalan Tembus Semende - Bengkulu

Perahu tersebut kemudian dikejar dan ditangkap di perairan Laut Timor. Perahu milik nelayan Indonesia itu dihancurkan di laut dan awak kapalnya dibawa ke Darwin oleh kapal HMAS Bathurst.

Komando Perbatasan Maritim (MBC) Inspektur Ray Graham mengatakan delapan nelayan Indonesia itu ditangkap bersama sejumlah siput laut yang dituduhkan dijaring di perairan Australia.

Ia menyebut mereka akan diselidiki oleh Angkatan Perbatasan Australia dan Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA) karena dugaan pelanggaran Undang-Undang pengelolaan perikanan.

Ganef menjelaskan, keterangan dari Konsulat RI di Darwin menyebutkan kapal penangkap ikan yang berbendera Indonesia itu bernama KM Koguno. Otoritas Australia menangkap KM Koguno karena menangkap ikan secara ilegal (illegal fishing).

Konsulat RI, katanya, telah berkunjung ke detensi imigrasi sementara Mercure Darwin Airport Resort untuk melakukan akses kekonsuleran terhadap delapan nelayan itu pada 3 Mei 2017.

BACA:  Hadapi libur panjang Kapolsek Cek POSPAM Danau Shuji Lembak

Kunjungan itu dapat terlaksana setelah para nelayan atau ABK WNI selesai menjalani sejumlah pemeriksaan seperti kesehatan, pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara.

Ia mengatakan, upaya itu untuk memastikan para nelayan yang tertangkap itu berada dalam keadaan sehat dan memperoleh perlakuan baik selama penahanan. Selain itu, untuk mengetahui kronologis penangkapan yang dilakukan otoritas Australia.

Berikut nama-nama nelayan asal Desa Maginti, Sulawesi Tenggara yang ditangkap:

1. Tami (30) – Kapten Kapal,

2. Suardin Mbala (36),

3. La Mania (48),

4. Yuyun (15),

5. Ical (33),

6. La Zaludi (32),

7. Ayumin (43),

8. Yadi (45).

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *