MUARAENIMONLINE.COM – Dalam Reses Sidang Ke-4 DPD RI pada tanggal 23 Mei-19 Juni 2025, terungkap terdapat 8 Wilayah di Sumatera Selatan (Sumsel) masuk dalam daftar usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Adapun 8 Wilayah yang masuk dalam daftar menjadi Kabupaten dalam Masa Reses Sidang Ke-4 oleh DPD RI Tahun 2025, Yakni : Kabupaten Pantai Timur, Kabupaten Gelumbang, Kabupaten Banyuasin Timur, Kabupaten Kikim Area, Kabupaten Banyuasin Tengah, Kabupaten Musi Banyuasin Timur, Kabupaten Musi Ilir, dan Kabupaten Rambang Lubai, serta terdapat 1 usulan menjadi Kota, Yakni Kota Baturaja.
Demikian terungkap nama-nama wilayah dalam usulan pembentukan Daerah Baru (DOB) yang telah terdaftar serta diterbitkan oleh DPD RI, melalui surat berbentuk PDF yang tersebar dibeberapa group What Shap tersebut.
Menanggapi perihal tersebut, Ketua Umum (Ketum) Presidium Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Rambang Lubai Lematang (RL2) Usman Firiansyah, SH,MH, mengungkapkan, bahwa masuknya usulan Pembentukan Kabupaten Rambang Lubai Lematang (RL2) di daftar Masa Reses Sidang Ke-4 oleh DPD RI Tahun 2025 ini, berharap usulan CDOB RL2 dapat direalisasikan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) bersama 8 wilayah yang ada di Sumatera Selatan ini.
Lanjut Usman, sejauh ini berkas usulan CDOB RL2 telah rampung dan tinggal menyerahkan berkas usulan ke Bupati Muara Enim, Gubernur Sumsel, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah (OTDA), yang usulan CDOB RL2 segera di Rapat Paripurnakan di tingkat Kabupaten dan Provinsi.
“Kita sudah berkoordinasi dengan komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim membahas Paripurna DPRD untuk disahkan serta disetujui pihak Eksekutif dan Legislatif, dan dalam waktu dekat ini berkas usulan CDOB RL2 akan kita serahkan ke Bupati dan Gubernur Sumsel dan Kemendagri ,” ungkap Ketum CDOB RL2 Usman Firiansyah SH MH, (09/07).
Usman menegaskan, bahwa hal yang sama, bahwa pada hakekatnya pembentukan Kabupaten Rambang Lubai Lematang (RL2) maupun pembentukan Kabupaten diwilayah lainya tersebut, dengan tujuan utama adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui beberapa cara, termasuk peningkatan pelayanan publik, percepatan pembangunan, dan pengelolaan potensi daerah yang lebih baik.
“Pemekaran wilayah juga bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih efektif dan efesien,” beber Ketum Presidium CDOB RL2 Usman Firiansyah SH,MH, dalam wawancaranya dengan media ini (09/07).
Usman menambahkan, bahwa potensi Sumber Daya Alam (SDA) dan SDM di CDOB RL2 tidak kalah dengan wilayah lainya, yang mana wilayah RL2 memiliki banyak sekali sumber Minyak dan Gas (Migas), Batubara, perusahaan-perusahaan; perkebunan, PLTU, Pulp n Paper serta sektor yang menunjang perekonomian.
”CDOB RL2 sudah harga mati, dan mendesak segera disahkan menjadi DOB, Rentan jarak antara Kabupaten Induk Muara Enim dan wilayah CDOB RL2 sudah terlalu jauh,”tambah Usman.
Diketahui, bahwa Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Rambang Lubai Lematang (RL2) memiliki 5 Kecamatan, Yakni Kecamatan Rambang Niru, Empat Petulai Dangku, Rambang, Lubai dan Lubai Ulu, dengan luas wilayah 2.307,9 KM2 dan luas 2.159,21 KM2 tanpa Kecamatan Belimbing, serta dengan jumlah penduduk 159.000, tanpa Kecamatan Belimbing.
“Mari tetap kita berusaha maksimal memenuhi persyaraatn administrasi RDOB RL2, menjaga marwah perjuangan ini, karena pada hakekatnya Pemekaran wilayah demi terciptanya kesejahteraan masyarakat serta pembangunan yang merata dan pelayanan maksimal,”tambah Usman Firiansyah SH MH dan Team Presidium RL2.(09/07/2025).(jj.red).