Reskrim Polsek Pulogadung Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Di Apartemen Gading

JAKARTA, MUARAENIMONLINE.COM – Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Erwin Kurniawan didampingi oleh Kapolsek Pulogadung AKP David Richardo Hutasoit lakukan Konfirmasi Pers tentang pengungkapan peredaran narkotika oleh anggota Reskrim Polsek Pulogadung yang terjadi pada tanggal 12 november 20021 sekitar Jam 14.00 Wib di Apartemen Gading Ikon Tower Pulomas di wilayah Pulogadung Kelurahan Pulogadung Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur yang telah mengamankan seorang wanita berinisial F atau FT yang kemudian kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.Bertempat Di Halaman Mapolres Jakarta Timur,Senin (13/12/2021).

Dalam pengungkapan kasus peredaran narkotik yang dilakukan oleh tersangka F atau FT tersebut,Reskrim Polsek Pulogadung berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2 Bungkus Plastik klip bening kemudian 1unit Telepon Genggam atau Handphone Merk Oppo,kemudian ada satu bungkus lagi klip bening berisi sabu dan 2 buah Timbangan Digital Merk Pocket Scale.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Erwin Kurniawan SIK mengungkapkan tersangka Inisial F atau FT ini melanjutkan Bisnis Narkotikanya dari Suaminya yang sudah di tahan di Lapas Cipinang dengan kasus yang sama.

“Jadi rekan-rekan kenapa wanita ini inisial RT di tersangka melakukan peredaran jenis sabu ini dikarenakan memang yang bersangkutan melanjutkan bisnis suaminya, suaminya sudah tertangkap lebih dahulu di lapas yang juga sama sebagai pengedar, kemudian dilanjutkan oleh istrinya inisial FT untuk alasan menyambung ekonomi keluarga,ini BB nya 149 gram terdiri Plastik besar dan Plastik kecil total 149,ini didapati di loker pada apartemen tempat dia menyewa apartemen,Jadi sebenarnya apartemen itu tidak ditempati tapi digunakan untuk menyimpan sabu ini, kemudian tentu kita akan kembangkan terkait jaringan yang memang sepertinya ada hubungan dengan suaminya yang kemudian nanti kita akan cek apakah memang suami ini masih menjadi pengendali ketika sudah berada di LP atau seperti apa.”ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur.

BACA:  Ketum PP Muhammadiyah Apresiasi Kerjasama Universitas Muhammadiyah Malaysia Dengan University Malaysia Perlis

Kapolres Jakarta Timur juga menjelaskan tersangka dijerat dengan ancaman hukuman pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 Undangan uandang Narkotika denagan ancaman hukumannya 5 tahun sampai 20 tahun penjara.

“Terhadap pelaku dikenakan hukuman pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun sampai 20 tahun untuk mempertanggung jawabnya tersangka masih di amankan atau ditahan di rutan Polsek Pulogadung.”tegas Kombes Polisi Erwin Kurniawan.

BACA:  Warga Serbu Program Vaksin

Kombes Polisi Erwin Kurniawan ditanya oleh awak media untuk asal narkotika tersebut berasal dari mana, Kapolres Metro Jakarta Timur menjawab bahwa asal narkotika tersebut masih dalam pengembangan oleh pihak Kepolisian dan pengakuan dari tersangka bahwa sabu tersebut berasal dari jaringan dari suaminya.

“Sabunya ini masih kita dalami, pengakuan nya dari jaringan suaminya sebagai pengendali tetapi pasti kita pastikan apakah memang ada kaitanny,sedangkan suaminya sekarang ditahan di Lapas Cipinang, sedangkan menurut pengakuan FT dia melanjutkan Bisnis suaminya,tentu suaminya yang akan mengenalkan kejaringan narkoba, sehingga akhirnya percaya untuk mengedarkan,dan FT ini sudah 1 tahun mengedarkan narkoba ini.”tutup Kapolres Metro Jakarta Timur.

 

Laporan : S.Erfan

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *