JAKARTA, MUARAENIMONLINE.COM – Law Connection bekerjasama dengan GPMI mengadakan dialog Kebangsaan ke -2 pada Senin, 4 Januari 2021 pukul 14.00-17.00 WIB bertempat di Fifo Cafe Situ Gintung Ciputat, dengan tema “Milenial bicara Hukum dan Penegakan Hukum”.
Law Connection bersama GPMI (Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia) collaborating partnersnya mengawali tahun 2021 dengan kegiatan yang diharapkan memberikan kontribusi bagi para kaum milenial dan seluruh masyarakat pemerhati hukum dan penegakan hukum di Indonesia.
Diskusi public dalam bentuk seminar itu diselenggarakan secara Offline secara terbatas dengan menerapkan prosedur kesehatan dari Fifo Cafe Situ Gintung Ciputat dan secara online menggunakan media ZOOM yang diikuti oleh kurang lebih 400 peserta dari berbagai kalangan, juga disiarkan dengan media streaming YouTube.
Seminar gabungan online /offline tersebut menghadirkan para narasumber dari IKA PDIH Undip yakni, Dr. Imam Subandi, S.S., S.H., M.H., Densus 88 Polri, Dr. Rudy Cahya Kurniawan, ST., SH., M.Si., MH., M.Kn., mantan Kapolres Kebumen, Dr. Wilma Silalahi, SH., MH., dari MK RI, serta seorang narasumber dari Kasi Intel Kejari Tangsel yakni Ryan Anugrah.
Melalui media ZOOM, Narasumber Dr. Rudy Cahya Kurniawan, menyampaikan bahwa Polri saat ini menghadapi situasi penegakan hukum yang berbeda dari sebelumnya.
Dalam situasi pandemik seperti saat ini, kata Rudy, setiap anggota Polri harus mengedepankan cara penegakan hukum dengan mengadaptasi kearifan lokal dan menekankan penggunaan Diskresi, yaitu tindakan yang dipertanggungjawabkan berdasarkan penilaian sendiri
“Namun tetap menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai koridornya, demi terwujudnya manfaat hukum yang paling tinggi,” ujar Rudy.
Rudy jelaskan, walapun salah satu tugas Polri adalah menegakkan hukum, namun upaya yang pertama dilakukan adalah “mendamaikan” para pihak yang berperkara
“Kemudian menempuh cara penegakan hukum yang konstruktif dengan mengacu pada paradigma konstruktivisme dimana penegakan hukum dengan upaya paksa merupakan pilihan terakhir,” pungkas Rudy.
Sementara itu, Dr. Wilma Silalahi, SH., MH., yang menyampaikan paparanya secara online mengawali penjelasannya dengan mengutip tujuan pembentukan Negara RI
Hal itu dimaksud sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea keempat bahwa pembentukan negara Republik Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Serta ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia, dan kesemuanya harus dilaksanakan berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” ucapnya.
Wilma mengatakan, generasi millenial sangat diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam mempertahankan dan meneruskan pencapaian cita-cita para founding fathers dalam berbangsa dan bernegara
Tentu, tambah Wilma dalam koridor persatuan dan kesatuan yang bentuk konkritnya dapat diwujudkan dengan meningkatkan kesadaran hukum dan menjadi contoh dan penyemangat
“Sehingga kaum milenial dapat berperan menjaga dan merawat kehidupan bernegara dan berbangsa berdasarkan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945 dan menjaga semangat Bhinneka Tunggal Ika,” tandasnya.
Narasumber Ryan Anugrah, Kasi Intel Kejari Tangsel mengangkat permasalahan terkait fungsi Kejaksaasan yang salah satunya adalah sebagai penyidik perkara Hak Asasi Manusia di Indonesia.
“Dasar hukum dari fungsi dan wewenang itu adalah pada UU 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan,” urainya.
Ryan Anugrah selanjutnya menjelaskan, bahwa peraturan dan undang-undang itu sifatnya pasif karena hukum itu tertulis tidak bergerak, oleh karena itu hukum butuh penegak hukum.
Jadi, kata Ryan Fungsi kejaksaan adalah membawa alat bukti yang telah di kumpulkan oleh penyidik. Misalnya saksi, barang bukti di buat dalam satu berkas perkara guna di teliti terlebih dahulu. Berkas perkara dibawa ke persidangan.
Persidangan adalah suatu langkah badan negara memastikan bahwa hak asasi manusia itu terpenuhi, jadi penangkapan seseorang harus berdasarkan surat perintah.
“Di uji lagi oleh hakim di tempat terbuka bukti-bukti tersebut secara terbuka, itulah proses penegakan hukum untuk mencapai rasa keadilan itu,” tutur Ryan.
Terkait dengan masalah HAM Dr. Imam Subandi dari Densus 88 AT Polri mengelobarasi hakekat penegakan hukum. Penegakan hukum itu memang hakikatnya adalah “memaksa” untuk patuh hukum
“Agar seseorang patuh kepada hukum ketika upaya-upaya yang bersifat non-kekerasan tidak efektif atau tidak berjalan,” jelas Imam.
Oleh karena itu Imam sependapat bahwa agar justified, maka satu-satunya yang boleh menggunakan kekerasan hanya negara.
“Bagaimana agar negara menggunakan “kekerasan” dengan benar? ya, harus berdasarkan hukum,” tegasnya.
Imam mengungkapkan, karena yang membedakan antara negara dan bukan negara itu hanya dalam konteks penegakan hukum.
“Penjahat, berbuat kekerasan tidak berdasarkan hukum, sementara penegak hukum seperti polisi melakukan kekerasan adalah untuk “memaksa” agar hukum dipatuhi, oleh karena itu pada saat yang sama juga harus tunduk dengan mekanisme atau tata cara yang diatur oleh hukum,” terang Imam
Kalau mekanisme ini dilakuan, kata Imam maka “kekerasan” yang dilakukan oleh polisi menjadi “justified” dan selanjutnya dapat dimaknai sebagai bentuk kehadiran negara.
“Jadi yang melakukan kekerasan bukan polisi, tapi negara. Polisi dalam bertindak, yang suatu saat jika terpaksa harus meggunakan kekerasan, adalah “mewakili” negara. Karena negaralah satu-satunya yang boleh menggunakan kekerasan,” paparnya.
Imam juga memaparkan, bahwa hukum mempunyai prosedurnya sendiri sebagai mekanisme “check and ballance”.
Jadi kata Imam, Hukum seperti apapun bentuk dan proses “menjadinya” merupakan “resultante” dari berbagai kepentingan-kepentingan dan hasil akhir dari tarik-menarik melalui proses politik, dan tidak harus dalam pengertian negatif melulu, atau positif melulu.
“Karena dalam ‘kebaikannya’ hukum mungkin mengandung sisi buruk, begitu pula dalam ‘keburukannya’ pasti ada sisi positive dari hukum tersebut,” ujarnya.
Namun sekalai lagi, menurut Imam, seperti apapun bentuk hukum keadilan yang paling obyektif adalah keadilan berdasarkan hukum, bukan keadilan berdasarkan perasaan-perasaan seseorang atau kelompok orang tertentu.
Itulah sebabnya dalam keadaan terpaksa, kekerasan apapun yang dilakukan oleh negara berdasarkan hukum akan tetap lebih “baik’ dari pada kekerasan apapun yang dilakukan oleh aktor bukan negara.
“Karena ‘kekerasan’ dalam rangka penegakan hukum tunduk pada proses “Check and Balance,” tutup Dr. Imam Subandi, S.S., S.H., M.H.,.
Laporan : S. Erfan Nurali