Belum Ada Titik Terang Kasus Penganiayaan Riski Prayoga, Anggota PWI Ini Angkat Bicara

MUARAENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Adanya dugaan penganiayaan oleh H alias D, terhadap klien Usman Firiansyah, salah satu advokat di Kota Prabumulih yaitu Riski Prayoga yang sampai saat ini belum dilakukan penahanan oleh pihak Polsek Rambang Dangku membuat salah satu pengurus Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) Kabupaten Muara Enim angkat bicara.

Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Kabupaten Muara Enim, Pili Hardiansyah mendesak agar pihak Polsek Rambang Dangku untuk segera menahan tersangka. Dikatakan, Pili saat ini tersangka masih berkeliaran dan membuat teror ke pihak keluarga Riski Prayoga yang telah terlebih dahulu ditahan pihak Polsek Rambang Dangku.

“Menurut keterangan Robal Asnadi yang merupakan ayah dari Riski Prayoga kepada saya, kasus ini merupakan perkelahian antara Riski Prayoga yang saat itu bekerja sebagai KSO PT Srireseki Putra Mandiri dengan Dayat yang merupakan sopir salah satu mobil truk pengangkut kelapa sawit ke perusahaan itu. Saat melewati batas sortir, Dayat bermaksud memukul Ronal Asnadi dan dihalangi oleh Riski Prayoga,” ungkapnya, Kamis (17/03/2022) pada awak media.

Dikatakannya juga, bahwa pihak keluarga Robal Asnadi juga sudah berusaha melakukan perdamaian dengan keluarga Dayat, namun sampai saat ini belum ada titik perdamaian. Riski Prayoga yang dilaporkan dahulu, telah ditahan pihak Polsek Rambang Dangku selama 15 hari sejak kejadian. Kejadian pada Jum’at (18/02/2022) lalu itu sekitar pukul 11.00 WIB, di lingkungan PKS Sungai Niru KSO PT. Srirejeki Putra Mandiri dengan PTPN VII.

BACA:  Dikesunyian Pelaku Pencurian Diamankan Polisi

“Kasus ini split, karena ini perkelahian. Artinya jika pihak Polsek mau menahan Riski Prayoga, maka Dayat juga harus ditahan. Karena Ronal Asnadi ayah Riski juga sudah melaporkan Dayat ke Polsek Rambang Dangku. Saya selaku kakak ipar Riski juga meminta keadilan dan penyelesaian hukum terkait masalah ini,”lanjut Pili.

Dikatakan Pili, menurut keterangan Robal Asnadi dalam peristiwa tersebut cukup banyak saksi-saksi, serta didukung dengan adanya rekaman CCTV dan hasil visum kliennya dari RS Fadillah Kota Prabumulih.

“Saya rasa tidak ada keraguan dari pihak Polsek untuk memproses laporan dari Robal Asnadi, paman saya dan melakukan penahanan terhadap Dayat,” tegasnya.

Semenetara terkait pemberitaan terkait proses kasus itu, Pili menegaskan bahwa ia akan berkoordinasi dengan PWI Muara Enim sebagai organisasi wartawan yang diakui pemerintah juga akan mempertanyakan keabsahan media online dan wartawan online yang memuat pemberitaan kasus tersebut. Dimana pemberitaan itu tidak menerapkan azaz praduga tak bersalah dan tidak mengkonfirmasi kepada pihak keluarga Riski Prayoga. Bahkan dalam pemberitaan kebanyakan berisi opini dan menyudutkan pihak keluarga Riski Prayoga.

“Saya juga sudah kontak dengan kawan kawan PWI terkait adanya pemberitaan ini. Dimana pemberitaannya yang kami nilai tidak sesuai Kode Etik Jurnalistik(KEJ) atas apa yang diberitakan oleh wartawan media online setempat. Maka itu, kembali saya tegaskan bahwa ini sedang kami kaji, apakah perlu ditindaklanjuti atau tidak,”bebernya.

BACA:  Lanjutkan Pengabdian Insya Allah Tetap Amanah, Hadiono : Mohon Doa  Dan Pilihanya Tanggal 14 Februari 2024 Coblos Nomor Urut 1

Sementara Usman Firiansyah, selaku Penasehat hukum korbam dalam sebuah konferensi persnya mengatakan akibat dari pemberitaan tersebut, keluarga korban yang merupakan ayah dari Riski Prayoga yaitu Bapak Robal, sekarang dirumahkan, sebagai dampak dari permasalahan antara H alias D dengan Riski Prayoga. Apalagi orangtua Risky ini pada faktanya tidak pernah ikut melakukan penganiayaan seperti yang disangkakan terhadap dirinya.

“Jadi saat ini kami akan meminta agar pihak terkait untuk memperhatikan keadaan klien kami yang terdzholimi ini,”kata Usman.

Menurut Usman, kliennya juga sudah melaporkan balik ke pihak Kepolisian Sektor Rambang Dangku dengan nomor laporan No.STTPL/37/III/2022/Sumsel/Res Muara Enim/Sek Rb Dangku tertanggal 12 Maret 2022 dengan pelapor Robal Asnadi dan terlapor D alias Dayat.

“Kasus ini split, karena kedua belah pihak bertahan merasa benar. Kami dari Law Office Usman Firiansyah, SH dan rekan akan melakukan pembelaan terhadap Riski Prayoga sebagai klien kami,”pungkasnya.

Sedangka Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofyan Ardeni saat di konfirmasi media ini melalui pesan whatsappnya membenarkan adanya laporan balik tentang perkahian tersebut.

Dirinya menerangkan pihaknya Polsek Rambang Dangku sedang melakukan penyelidikan terhadap perkara penganiyaan yang dilaporan oleh Robal dari orang tua Riski.

” Iya, benar kami Polsek Rembang sudah memproses dan melakukan penyelidikan adanya laporan tersebut ,” pungkasnya.

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *