Berpura-pura Ingin Temui Teman, Resno Rampas Sepeda Motor Tukang Ojek

Muara Enim, (muaraenimonline.com) – Naas apa yang dialami Mawi bin Mansur (66), seorang tukang ojek yang juga sehari-hari bertani warga dusun VII desa Ujanmas Lama kecamatan Ujanmas, Muara Enim ini dengan harapan mendapatkan uang tambahan dari hasil ngojeknya malah hilang sepeda motor miliknya oleh penumpang yang berdalih ingin menemui temannya di PT. CIFU.

Diketahui kejadian ini terjadi pada hari ini Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 sekira pukul 15.30 Wib bertempat di jalan desa Ujanmas Lama kecamatan Ujanmas, Muara Enim setelah dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan pasal 365 KUHP berupa 1 (satu) unit sepeda motor dengan pelaku Resno bin Mat Soha (36) warga dusun I desa Simpang Tanjung kecamatan Belimbing, Muara Enim.

Informasi dihimpun kejadian ini bermula pada hari Sabtu, 29 Agustus 2020 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Ujanmas Lama Kecamatan Ujanmas, Muara Enim, korban yang  sedang bekerja sebagai tukang ojek bertemu dengan pelaku. Lalu pelaku meminta diantar ke perkebunan PT. CIFU dengan alasan untuk menemui temannya yang bekerja disana.

Kemudian korban membonceng pelaku dan berangkat ke PT. Cifu dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna merah No pol : B-4197-JF milik korban, selanjutnya dalam perjalanan pelaku yang dalam posisi dibonceng bergerak-gerak dan membuat sepeda motor yg dibawa korban tidak seimbang (oleng) sehingga korban berhenti di TKP.

BACA:  Plt. Bupati Muara Enim Lakukan Kunjungan Ke Desa Ujanmas Baru Terkait Covid 19

Dan saat berhenti di TKP  tersebut tiba-tiba pelaku turun dari sepeda motor korban dan langsung mendorong korban dengan menggunakan tangan dengan sangat kuat sehingga korban terjatuh ke pinggir jalan yang mengakibatkan kaki sebelah kanan korban terkilir hingga luka lebam dan nyaris patah sehingga korban merasa sakit pada saat bergerak, lalu pelaku langsung membawa sepeda motor milik korban yang mesinnya masih dalam keadaan menyala kearah PT.CIFU dan meninggalkan korban di TKP.

Atas perbuatan tersebut korban mengalami sakit dibagian kaki kanan karena terkilir serta luka lebam dibagian kaki dan kerugian materi sebesar Rp. 3.800.000,- ( tiga juta delapan ratus ribu rupiah ) hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang guna menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berdasarkan dari laporan kejadian tersebut serta berdasarkan keterangan saksi – saksi, Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 sekira pukul 13.00 Wib Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Herli Setiawan, SH, MH dan Kanit Reskrim Iptu Aisen Hower, SH langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku tersebut.

BACA:  Meski Vaksin Berjalan Polsek Lembak Giatkan Ops Yustisi Prokes Covid-19

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 sekira pukul 15.30 wib  bertempat di jalan desa Ujanmas Lama kecamatan Ujanmas kabupaten Muara Enim team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin oleh Kapolsek melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor korban .

Kemudian langsung  dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega R warna merah No pol : B-4197-JF milik korban.

Kapolres Muara Enim AKBP. Donni Eka Syahputra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP. Herli Setiawan, SH, MH membenarkan telah diamankannya tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Megang.

“Benar kita telah mengamankan seorang pelaku pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan pasal 365 KUHP berupa 1 (satu) unit sepeda motor dengan pelaku Resno bin Mat Soha (36) warga dusun I desa Simpang Tanjung kecamatan Belimbing, Muara Enim beserta barang bukti di Mapolsek Gunung Megang guna tindakan lebih lanjut,” pungkasnya.

@Ndank

Facebook Comments














Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *