Bupati Instruksikan Perketat Pengawasan Kegiatan Masyarakat dan Tempat Hiburan

MUARA ENIM, MUARAENOMONLINE.COM – Bupati Perketat pengawasan kegiatan masyarakat untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19. Dalam rangka upaya menekan penyebaran pandemi Covid-19, Bupati Muara Enim, H. Juarsah, S.H melakukan rapat dengan Forkopimda, bertempat di ruang rapat Nusantara di kantor BAPPEDA, dihadiri Kapolres, Koramil, Ketua DPRD, serta OPD.(09/02/2021).

H Juarsah, S.H, “menegaskan untuk memperketat Rekomendasi ijin keramaian di masyarakat, serta pengawasan diawasi oleh Satpol PP, TNI, Polri, terutama tempat hiburan dan hajatan masyarakat apabila melakukan pelanggaran Prokes Covid-19, segera bubarkan.

Kita tidak boleh melakukan penertiban dengan perasaan lagi, agar menyebarkan pandemi covid-19 dapat kita tekan.”

Ditambahkan Bupati Muara Enim “Semua OPD harus memberikan contoh yang baik, tidak menggunakan acara orgen disetiap acara pelantikan, melaksanakan 3M dalam setiap kegiatan pemerintah, terutama untuk instansi pelayanan.” Jangan seperti acara pisah sambut camat kemaren, acara hiburan serta bernyanyi, tidak melaksanakan Prokes” ujar H Juarsah

BACA:  ASN Atau Honorer Yang Terbukti Narkoba Akan Diberhentikan

Drs Emran Tabrani, MSi (Plt Sekda Kab Muara Enim). Menutup acara dengan mengambil kesimpulan 3 Point’ penting yang akan dilaksanakan.
Perbup no 44/tahun 2020 tentang kedisiplinan Prokes.

Didalamnya sudah menuangkan saksi dari pelanggaran Prokes covid-19 merupakan acuan dalam melaksanakan penertiban yustisi di kabupaten Muara Enim.
3 point’ Kesimpulan yang dihasilkan tersebut adalah :
Pertama perubahan nama gugus tugas covid 19 segera diganti dengan Satgas Covid-19 dengan susunan satgas disesuaikan dengan Permendagri tentang Satgas Covid-19. Kedua peningkatan pengawasan terhadap aktifitas masyarakat oleh tim satgas covid 19 dalam memberikan rekomendasi kegiatan sosial budaya masyarakat dg menyusun SOP penyelenggaraan kegiatan di dalam ruangan dan di luar ruangan. Ketiga berkaitan dengan anggaran penanganan covid dan refocusing anggaran untuk vaksinasi akan dibahas oleh TAPD disesuaikan dengan kondisi status covid kabupaten muara enim khususnya 2 Kecamatan yang masih berstatus zona merah yaitu Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul.

BACA:  Warga Desa Tanjung JatiĀ  Gelar Peringatan Isra Mikraj

Laporan : Hendra

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *