Muara Enim, (muaraenimonline.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim mengusulkan pemberhentian Bupati Muara Enim nonaktif, Ir H Ahmad Yani, MM dan Pengangkatan Wakil Bupati Muara Enim, H. Juarsah, S.H., menjadi Bupati Muara Enim masa jabatan 2018-2023.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Plt. Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki, B Sc pada saat sidang Paripurna, yang mengatakan bahwa pengusulan Wakil Bupati menjadi Bupati Muara Enim tersebut dari hasil audiensi alat uji kelengkapan dewan ke Gubernur Sumatera Selatan dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada (19/08) lalu dan hasil rapat dari Ketua Komisi I, II,III, IV Tahun 2020 dan telah disepakati bersama.
Lebih lanjut, Liono Basuki menjelaskan menurut Pasal 78 ayat 1(b) bahwa Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Muara Enim nonaktif, Ir. H. Ahmad Yani MM., berhenti karena permintaan sendiri atas kasus Tindak Pidana Korupsi. Pada kegiatan ini, Plt. Bupati Muara Enim dan para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim secara bersama menyaksikan penandatanganan usulan DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut.
Antoni Dequin Ketua GNPK-RI Kabupaten Muara Enim ketika diminta keterangan terkait hasil Paripurna mengatakan sangat setuju dengan langkah wakil rakyat yang mengusulkan untuk segera mendefenitifkan Plt. Bupati menjadi Bupati Muara Enim agar roda pemerintahan dan program Merakyat bisa berjalan optimal
“Saya selaku Ketua GNPK-RI Kabupaten Muara Enim mengucapkan selamat kepada H. Juarsah yang InsyaAllah akan segera menjadi Bupati Defenitif. Ucapnya.
K-Mail