Muaraenimonline.com: Ekspor komoditas perkebunan meningkat sepanjang 2016. Ekspor komoditas sawit dan turunannya, misalnya, pada tahun lalu mencapai 28,4 juta ton dengan nilai USD17,8 miliar atau setara Rp240 triliun.
Angka tersebut melonjak delapan persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya yang hanya Rp220 triliun. Memasuki tahun ini, optimisme akan kinerja ekspor pun bertumbuh seiring harga minyak dunia yang perlahan naik sehingga mampu mendorong perekonomian global.
“Itu memberikan dampak pada kinerja ekspor komoditas pertanian. Tercatat, Januari 2017, volume ekspor produk sawit mencapai 2,9 juta ton senilai USD2,07 miliar atau sekitar Rp27 triliun,” ujar Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Agung Hendriadi, Rabu 22 Maret 2017.
Jumlah itu, lanjutnya, meningkat jika dibandingkan Januari 2016, saat ekspor sawit tercatat sebesar 2,4 juta ton senilai USD1,19 miliar atau setara Rp25,3 triliun. Ia juga memprediksi, pada 2017 nilai ekspor sawit dan turunannya akan mencapai 26,5 juta ton lebih tinggi dari pada tahun lalu yakni 25,7 juta ton.
Dari total produk sawit yang diekspor, 74,6 persen di antaranya merupakan produk turunan yang mencapai 54 jenis. “Itu semua diekspor ke Pakistan, India, Belanda, dan Tiongkok. Ini juga menandakan bahwa ekspor produk sawit tidak lagi semata fokus pada produk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Tidak hanya di produk kelapa sawit, peningkatan ekspor juga terlihat pada beberapa produk perkebunan lainnya seperti karet dan kopi. Pada Januari lalu, tercatat ekspor karet mencapai 245 ribu ton atau senilai US$423,5 juta atau Rp5 triliun, meningkat dari Januari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 184.371 ton dengan nilai USD215,8 juta.
Adapun ekspor kopi pada awal 2017 tercatat mencapai 35,7 ribu ton dengan nilai USD95,8 juta, meningkat dari periode yang sama tahun sebelumnya yakni 27.516 ton atau senilai USD73,8 juta. “Secara umum, ekspor produk perkebunan tahun ini sangat prospektif,” ujar Agung.
Ia mengungkapkan regulasi pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal bagai angin segar bagi para investor.
Pasalnya, investasi asing, khususnya di sektor perkebunan, dapat diberikan kepemilikan saham hingga mencapai 95 persen. “Dengan adanya payung hukum untuk investasi di sektor pertanian, diharapkan semakin meningkatkan minat investor yang akan berimbas pada peningkatan ekspor produk perkebunan,” tandasnya.
Filipina berminat
Terkait ekspor produk perkebunan, dari Sulawesi Utara (Sulut) dikabarkan, Filipina tertarik dengan produksi jagung dari provinsi ini.
Seperti dikutip Antara, Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulut Darwin Muksin mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar dapat memenuhi permintaan tersebut.
Ia menjelaskan, beberapa tahun yang lalu, Sulut sempat mengekspor jagung ke Filipina, namun terhenti karena belum mampu memenuhi permintaan yang tinggi.