Muara Enim Online – Lahirnya Peraturan Gubernur (PerGub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Ternyata mendapat respon dari mantan Kabareskrim Polri KomJen (Purn) Susno Duadji. Kamis (26/10). “Percuma Negara kaya kalau rakyatnya miskin dan melarat, Negara akan kuat kalo rakyatnya sejahtera.
Kebijakan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut sangat bagus sekali karena ini artinya pemerintah yang memihak kepada rakyat kecil, Kita harus ingat bahwa pemilik negeri ini adalah rakyat” ungkapnya.
Mantan Petinggi Kepolisian Republik Indonesia ini juga mengatakan akan aneh sekali jika rakyat jadi penonton di negerinya sendiri, maka dari itu rakyat harus diberi hak mengelolah sumber daya alam di kampung halaman mereka. Saat ditanyakan rakyat yang mana yang dimaksud ? dengan tegas Susno menjawab “Ya rakyat sekitar lokasi tambang atau rakyat pemilik lahan, Jangan rakyat yang datang dari jauh di sana, tidak adil kalo pendatang tetapi dengan catatan, dibina oleh pemerintah, diberi pinjaman modal bunga murah, bantu bimbingan tekhnis, menjaga lingkungan agar terpelihara dengan baik, bayar restribusi, bayar pajak dan jaga keselamatan kerja” pungkasnya
Seperti yang kita ketahui pada Senin 23 Oktober 2017 yang lalu, Gubernur Provi si Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan membagikan 1.200 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada penambang mikro. Nota Peraturan Gubernur (PerGub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 23 Tahun 2017 tersebut ditandatangani di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Agenda kegiatan sekaligus diramaikan dengan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada 30 orang penambang secara simbolik.
-Alem-