MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM –
Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro-Jokowi (Projo) Kabupaten Muara Enim, Deny Eka Chandra, SE, meminta Pemerintah Kabupaten Muara Enim, mengevaluasi kembali pembatasan jam malam adanya surat edaran dari Pj Bupati Muara Enim tersebut.
Deny menilai pembatasan yang ada selama ini membuat banyak pedagang merugi, terkhusus mereka yang berjualan di malam hari dalam mencari rezeki.
“Kalau menurut saya, ini dihentikan, tetapi kita lebih mendisiplinkan protokol kesehatan untuk menggerakkan perekonomian,” ujar Deny pada media ini Minggu 13 Juni 2021.
Dikatakan Deny, bila Pemerintah Kab.
Muara Enim belum dapat melakukan evaluasi, ia meminta tidak ada hukum tebang pilih agar tidak diresahkan masyarakat.
Deny mengamati, saat pemberlakuan jam malam banyak pedagang, toko dan tempat hiburan yang masih buka, hingga tengah malam.
“Saya melihat ini masih banyak yang tidak tutup, saya merasa bahwa kalau mau menerapkan jangan tebang pilih harus diterapkan di semua pengusaha,” tegas Deny.
Ditambahkan Deny, bahwa berharap pemerintah daerah mempertimbangkan, dan mengeluarkan kebijakan yang lebih berpihak kepada kelompok ekonomi kecil dengan tanpa mengabaikan protokol kesehatan,” tutupnya.
Sebelumnya,Pemkab Muara Enim telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor 443.1/16/BPBD/2021 tentang pembatasan jam operasional terhadap penyelenggaraan hajatan, tempat hiburan, tempat rekreasi, wisata kuliner malam, kafe, tempat karoke dan rumah makan di Kabupaten Muara Enim, diteken PJ Bupati Muara Enim Dr.H.Nasrun Umar, SH.MM pada 7 Juni 2021.(Junai)