MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Sejak dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor : 443.1/16/BPBD/2021 tentang pembatasan jam operasional bagi cafe, tempat makan atau pedagang kuliner di Muara Enim harus menghentikan jam operasional setiap hari pukul 21:00 WIB yang bertujuan mencegah penyebaran Covid-19 namun dinilai tidak berpihak kepada usaha kuliner.
Terpantau sabtu malam (12/06/2021),
hal itu dikeluhkan oleh beberapa Pedagang yang biasa berjualan disepanjang Jalan Sudirman dan sejumlah tempat titik yang menggelar dagangannya pada malam hari di kota Muara Enim, Akibatnya tak hanya berkurang, pendapatan dagangan yang terjun bebas imbas dari kebijakan tersebut.
Ben (45) salah satu pedagang makanan dan minuman yang berjualan di pasar mambo dua mengatakan pemberlakuan jam malam itu sangat berdampak pada usaha yang telah ditekuninya sejak 13 tahun ini, pendapatan penjualannya terjun bebas hingga 70%.
“Turun drastis pak, kalau biasanya pendapatannya satu juta ini cuma dapat Rp.300 ribu. Ini belum untuk membayar pegawai yang ikut kita, jadi kita mau bayar pakai apa ?,” kata Ben keluhnya
Ben mengaku, selama ini ia dan istrinya Sarah (42) memang menggantungkan hidup dari penghasilannya itu. Biasanya, mereka menggelar dagangan setelah pukul 15.00 WIB hingga dini hari, namun sejak diberlakukan jam malam, ia mengaku harus tutup lebih awal pukul 21:00 WIB
“Cuma berapa jam pak berjualannya, dan biasanya pembeli datang pukul 18:00 praktis hanya 2,5 jam saja dagangan kita laku, yang telah terpotong untuk persiapan tutup, itupun kalau laku pak,” imbuhnya.
Ben berharap ada kebijakan lain yang bisa dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Ben pun mengerti akan bahaya penyebaran Virus Corona yang sudah banyak menelan korban jiwa. Namun pendapatannya tak berbanding lurus dengan kebutuhan keluarga jika jam malam terus diberlakukan.
“Harapannya kami, agar adanya kebijakan baru ini, setidaknya diperbolehkan berjualan tetapi tidak melayani makan ditempat, agar kami tetap bisa mencari nafkah. Agar penghasilan kami masih tetap stabil,” kata Ben penuh harap.
Senada dengan yang disampaikan oleh Ben, Melki pedagang sate pun merasa sangat keberatan dengan kebijakan pemberlakuan jam malam ini, hal itu memberikan imbas yang luar biasa pada penghasilan pria 43 tahun itu, bagaimana tidak pendapatannya turun 50% dari penghasilan biasanya, pasca kebijakan itu diterapkan.
“Tolonglah pak, kalau seperti ini bagaimana kami bisa membayar cicilan dan lain lain, setidaknya diberi kelonggaranlah,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Tokoh Masyarakat Kabupaten Muara Enim Yusrin Denseri mengatakan Pemkab Muara Enim semestinya bisa melihat lebih jauh ke dalam sebelum memberlakukan jam malam. Sehingga tidak memberikan dampak yang begitu besar ke pedagang, utamanya para PKL yang mengais rupiah untuk kebutuhan hidup setiap harinya.
“Untuk memutus mata rantai covid saya setuju dengan adanya jam malam, namun Pemkab harus juga mempertimbangkan pedagang atau warung makan yg mencari nafkah,
Saran saya supaya warung makan tetap boleh buka tapi hanya melayani orderan saja, tidak makan di tempat,” tandasnya.
Ditempat terpisah, Kepala BPBD selaku pihak terkait, Roziq menjelaskan pihaknya akan mengkaji ulang jika memang pedagang bisa berkomitmen untuk tidak melayani makan ditempat atau terjadi kerumunan dan selalu menerapkan Prokes.
“Fungsi kita menerbitkan Surat Edaran itu adalah guna memutus mata rantai Covid-19, kita akan berkoordinasi dan mengevaluasi dan mengadakan rapat kembali, saya sudah mencoba menghubungi Bapak Bupati dan Sekda, kita masih menunggu instruksi dari beliau, dan mungkin dengan adanya hal seperti ini kita akan mencari solusi yang terbaik untuk para pedagang,” jelasnya. (Put/Ki)