Ibu 46 Tahun Dibekuk Polisi Usai Jual Sabu

KASONGAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Samba Bakumpai, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, dibekuk polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu. R (46) ditangkap di rumahnya, Senin (15/5/2017) malam.

“Informasi awal dari masyarakat, kemudian anggota mengecek ke lapangan dan melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhitiyas Nugraha di Mapolres Katingan, Rabu (17/5/2017).

Adapun kronologi kejadian, Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP Gudnawardi melakukan pengecekan melalui perantara seseorang kepercayaan sepakat untuk membeli sabu kepada tersangka di TKP. “Jadi penangkapannya dengan cara dijebak.”

Setelah bertransaksi di rumah tersangka, petugas langsung menangkap tangan ibu rumah tangga itu dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

BACA:  Asisten I : Lomba Desa Tangkal Covid-19 Jangan Jadi Agenda Seremonial Semata

“Proses penangkapan juga disaksikan ketua RT. Dalam penggeledahan terhadap tubuh dan seluruh bagian dalam serta pekarangan rumah, ditemukan sejumlah barang bukti yang diakui milik tersangka. Petugas lalu melakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu plastik klip warna bening berisi sabu 0,6 gram, uang tunai sebanyak Rp300 ribu, tiga korek api gas, enam plastik klip warna bening. Juga ada dua  bekas potongan plastik klip warna bening, satu plastik klip besar warna bening, satu dompet panjang warna hitam, hijau, dan oranye.

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *