Indarli : Selaras Dengan Surat Mendagri, Kami Meminta Agar Segera Dilakukan Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim

MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I terdakwa Juarsah dan pemohon kasasi II penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam rilis pemberitahuan putusan kasasi Nomor : 1/Akta.Pid-Sus-TPK/2022/PN.Plg Jo, telah memberitahukan tentang isi putusan Mahkamah Agung RI tanggal 15 Juni 2022 Nomor : 2213 K/Pos.Sus/2022 atas nama terdakwa Juarsah yang berbunyi sebagai berikut.

“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I terdakwa Juarsah dan pemohon kasasi II Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00.

Ketika awak media menghubungi salah satu pengurus PKB Muara Enim, Indarli mengungkapkan bahwa mereka menerima keputusan tersebut.

BACA:  PD IGI Kabupaten Muara Enim Terima Penghargaan di Rakerwil

“Kami sudah mengetahui terkait hasil dari keputusan kasasi tersebut, dan dari hasil konfirmasi pihak keluarga ke Mahkamah Agung dinyatakan bahwa keputusan hukum tetap atau Inkracht Haji Juarsah pada tanggal 8 Juli 2022”. Ujarnya sembari melihatkan hasil konfirmasi

Ditambahkannya “Kami juga telah melihat surat dari Kemendagri yang ditujukan ke Gubernur Sumsel dengan nomor surat 132. 16/4202/SJ mengenai penjelasan pengisian Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 dimana dalam salah satu kalimatnya mengungkapkan agar segera memfasilitasi pemilihan Wakil Bupati Muara Enim. Selaras dengan surat tersebut dan rujukan lainnya, jadi saat ini kami mendorong agar segera dilakukan pemilihan Wakil Bupati Muara Enim”. Pungkasnya

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *