MEDAN – Kompak dalam menyatroni rumah milik Natalia Br Hutasoit, di Jalan Tapian Nauli Lingkungan IX, Kecamatan Medan Sunggal, dua kaka beradik berinisial DP (18), dan DKP (16) dibekuk dan diamankan Polisi, Minggu (26/3/2017).
Kedua warga, Kecamatan Medan Helvetia ini ditangkap setelah 13 hari perburuan. Pada jalannya penangkapan, Polisi sempat kaget. pasalnya, kedua pencuri ini masih tergolong bocah ingusan dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Kami sempat kaget setelah menangkap kedua pelaku. Sebab, kami tak menyangka ternyata dua pelaku ini masih tergolong bocah ingusan yang mencoba-coba mencuri,” kata salah satu petugas di Polsek Sunggal.
Berdasarkan data dan Menurut petugas yang tidak bersedia disebutkan namanya itu, aksi pencurian yang dilakukan kakak beradik itu terjadi pada, Minggu (12/3/2017) lalu.
Jalannya pencurian atau kronologinya yaitu Saat itu pemilik rumahnya sedang beribadah di Gereja. Suasana sepi dan rumah sedang kosong benar-benar dimanfaatkan kedua pelaku untuk mengacak-acak rumah korban dan mengambil sejumlah perhiasan emas dari dalam lemari.
“Kedua pelaku berhasil masuk ke dalam garasi mobil rumah korban dengan cara memanjat pagar tembok rumahnya (korban). Kemudian keduanya masuk dan mengasak barang berharga milik korbannya,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Nur Istiono mengatakan, kedua remaja itu kini tengah dalam pemeriksaan intensif. Sebab, penanganannya berbeda dari tahanan lainnya karena masih masuk kategori anak di bawah umur.
“Kedua tersangka ini masih diperiksa secara intensif. Sebab, keduanya masih remaja dan penanganan kasusnya juga berbeda dengan kasus lain dimana pelakunya sudah tergolong dewasa,” katanya.
Sementara itu, DP mengaku, nekat mememasuki rumah korban lantaran ingin mengikuti gaya anak-anak remaja pada masa kini.
“Ingin beli HP dan motor pak. Banyak diantara teman-teman kami mengejek karena kami tak punya HP canggih,” katanya sembari menyebut dia yang mengajak adiknya untuk mencuri. “Iya pak, aku yang mengajak dia (DKP) untuk mencuri,” pungkasnya