Muara Enim (muaraenimonline.com) – Tidak butuh waktu lama jajaran satuan kriminal (Sat Reskrim) Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus perkara Tindak pidana Kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan meninggal dunianya seorang ibu muda tanpa busana di Tanjungenim, kabupaten Muara Enim, Minggu (26/04/2020) kemarin.
Mirisnya seorang suami yang harus menjaga dan melindungi istri dan keluarganya malah tega menjadi Pelaku pembunuhan tersebut. Jajaran kepolisian satreskrim Polres Muara Enim yang berhasil mengamankan pelaku bernama Reno Wahyudi (33) warga Jalan Saili RT/RW. 004/002 Tegal Rejo kelurahan Tanjung Enim kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim.
Informasi berhasil dihimpun kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 sekira pukul 07.00 Wib bertempat dirumah kediaman orang tua korban bernama Meriza Aditama yang tak lain adalah istri dari pelaku di jalan Raya BTN Air Paku Kel. Tanjung Enim Kec. Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim telah terjadi Tindak Pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan meninggal dunianya korban Meriza Aditama alias Reza.
Hal ini terungkap berawal dari pelaku hendak meminjam mobil tetangganya yakni saksi Sopian dengan tujuan untuk membawa korban kerumah sakit.
Kemudian saksi melihat pada saat sampai di rumah korban, melihat korban sudah tergelatak dilantai tanpa pakaian hanya tertutup sebagian tubuh dengan selimut, hingga akhirnya mereka membawa korban ke klinik.
Setelah tiba di Klinik Trijaya tempat membawa korban dan diketahui bahwa korban telah meninggal dunia dan dari pemeriksaan awal medis ditemukan tanda – tanda kekerasan ditubuh korban.
Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Bukit Asam untuk dilakukan Visum atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti.
Selanjutnya Pada hari Minggu tgl 26 April 2020 Tim gabungan Sat Reskrim Polres dan Polsek Lawang Kidul langsung mendatangi dan melakukan olah TKP, mengamankan sejumlah Barang Bukti serta memintai keterangan saksi-saksi,
Selanjutnya dari hasil penyelidikan tersebut, pelaku pembunuhan mengarah kepada Reno suami korban. Kemudian pelaku atas nama Reno dibawa dan diamankan petugas ke Polsek Lawang Kidul untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan itu pelaku mengakui telah melakukan kekerasan fisik kepada korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan cara pelaku beberapa kali memukul korban dengan tangan kosong, membenamkan wajah korban kedalam westafel berisi air dan menarik leher korban menggunakan tali rafia dan kabel hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Atas pengakuan itulah kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Muara Enim guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian. Sik, SH, MH menjelaskan motif kejadian tersebut diawali dari Korban curiga terhadap tersangka yang berselingkuh dengan WIL sehingga terjadi cekcok mulut antara keduanya.
“Tersangka emosi dan menghabisi korban, dengan cara Menjerat leher korban dengan tali rafia dan kabel karena ketahuan berselingkuh dengan WIL,” ungkap Kapolres.
Kemudian Kapolres mengungkapkan dari pemeriksaan didapatkan keterangan tersangka menikah pertama kali dengan korban Meriza pada bulan Januari 2007 kemudian bercerai pada bulan Desember 2017, Dari perceraian itu pelaku dan korban kemudian kembali menikahi di bulan Agustus 2018 dan mempunyai 3 anak.
“Sepanjang pernikahannya pelaku sering melakukan KDRT terhadap korban setiap kali ada pertengkaran pasti ada kekerasan fisik terhadap korban. Dan sebelum terjadi tewasnya korban. Mereka sudah terjadi pertengkaran sejak hari Jumat, 24 April 2020 beberapa hari lalu hingga puncaknya pada hari Minggu, 26 April 2020 kemarin mengakibatkan korban meninggal dunia,”terangnya.
Selanjutnya Donny menerangkan dari sementara Hasil Tes Urine terhadap tersangka hasilnya positif menggunakan narkotika jenis shabu.
“Saat ini tersangka telah kita amankan dan juga setelah dilakukan tes urine tersangka positif menggunakan narkotika jenis sabu. Berkaitan pengembangan narkobanya, akan dikembangkan dan didalami oleh sat narkoba,” pungkasnya.
Atas perkara ini pelaku melanggar Tindak pidana Kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan meninggal dunia atau pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 tahun 2003 atau Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara.
@End