Jambret Nenek Diwarung, Warga Tanjung Batu Ogan Ilir Keok Didor Petugas Polsek Gelumbang

MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM –
Unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim kembali menunjukan ketegasannya pada aksi kriminal oleh pelaku dalam kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) Pasal 365 KUH Pidana.

Adapun lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) diwarung korban HR (66) Warga Desa Karang Endah Utara Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim pada Minggu (25’/07), sekitar pukul 15:20 WIB.

Atas peristiwa tindak pidana tersebut,korban HR (66), seorang nenek harus kehilangan emas dari lehernya dan korban saat itu sempat tarik menarik dengan pelaku guna mempertahankan emas dilehernya tersebut. Kemudian korban HR (66) didampingi para saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang Polres Muara Enim.

Mendapatkan laporan aksi kriminal dengan kekerasan dari pelapor tersebut, Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar,SIK,melalui Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto,SIK,langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Iptu
Syawaluddin,SH, untuk mendatangi
dan melakukan olah TKP dan penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.

BACA:  Dua Pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas Team PUMA Polsek Gelumbang

“Ya,pelaku dapat kita ringkus bersama warga saat pengepungan yang tidak jauh dari TKP, Saat akan ditangkap pelaku ini sempat mencabut senjata rakitan dan kesigapan anggota kita langsung memberikan tembakan peringatan namun tak digubris pelaku yang pada akhirnya terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya,” tegas AKP Morris ,didampingi Iptu Syawal.(26/07).

Dikatakannya,pelaku kemudian kita larikan kerumah sakit Gelumbang untuk jalani perawatan dibagian kakinya karena sempat membahayakan anggota kita.

BACA:  Korban Rudapaksa Oknum Guru Ponpes di OKU Selatan Minta Pelaku Dihukum Berat

“Pelaku diketahui warga Limbang Jaya Kec Tanjung Batu Ogan Ilir atas nama Febriansyah (23), yang kini telah kita amankan di Polsek Gelumbang ,” ungkap AKP Morris.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) Buah tas selempang bewarna hitam, 1 (satu) Unit Handphone Android Oppo milik pelaku, 1 ( satu ) buah pistol mainan berupa korek api digunakan tersangka saat melakukan perlawanan kepada anggota, 1 buah kalung emas dengan berat 3 suku yang didapat dari pelaku saat melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban,1 buah sepeda motor Yamaha Lexy bewarna hitam dengan Nopol : BG 2958 TW yang digunakan pelaku saat aksinya.(Junai)

Facebook Comments














Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *