Kejari Muara Enim Minta Para Kades Hati-Hati Mengelola Dana Desa

MUARAENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kepala Desa (Kades) Se-Kecamatan Gelumbang,Sungai Rotan dan Muara Belida dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Bertempat di aula kantor Camat Gelumbang Kabupaten Muara Enim.

Kepala Dinas (Kadin) PMD Kabupaten Muara Enim Rusdi Amrulah,M.Si, melalui Kabid PMD Baharudin, bahwa pelaksanaan MoU antara Kades dan Kejari Muara Enim yang ada dan tiga kecamatan tersebut, tentunya selain meningkatkan ikatan silaturahmi antara Kades dan Kejaksaan serta dengan tujuan untuk mewujudkan bersih dari Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme (KKN ),

Lanjutnya, bahwa dengan adanya MoU ini bahwa ditegaskan bukan berarti Kades kebal hukum dan tidak bisa terjerat hukum, namun dilaksanakan MoU ini ditegaskan agar sebagai penyelenggara penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk dipergunakan secara baik dan transparan serta bisa dipertanggungjawabkan,”tegas Kadin PMD melalui Kabid PMD Baharudin pada Kamis (24/02).

Camat Gelumbang Restu J Karla, menerangkan bahwa Kecamatan Gelumbang sebagai tuan rumah penandatanganan MoU antara Kades dan Kejari Muara Enim sebagai bentuk komitmen tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, dan mari kita pahami serta kita jalani apa yang telah menjadi kesepakatan melalui MOU ini dapat menjadi wawasan kita ,”terang Restu.

BACA:  Tingkatkan Kemampuan, Personel Polres Lhokseumawe Latihan SAR Laut

Kajari Muara Enim Irfan Wibowo, SH, melalui Kasi Datun Kejari Muara Enim Marjek Ravilo,SH, bahwa digelarnya Nota kesepahaman antara Kades di Tiga Kecamatan dengan Kejari Muara Enim tersebut, bahwa penandatanganan MoU ini untuk yang terakhir diwilayah Kabupaten Muara Enim dan di Gelumbang sebagai tuan rumah sebagai fasilitas para Kades di tiga Kecamatan tersebut tanda tangan terakhir MoU, setelah diwilayah Kecamatan lainnya.

Lanjutnya, bahwa diadakan MoU ini ditegaskan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja para Kades agar dalam mengelola suatu anggaran dana desa tidak melanggar hukum, dan bukan berarti para Kades akan kebal hukum setelah melaksanakan MoU ini.

BACA:  Kadiv Hukum Bang Japar Jakarta Timur Karunia Fitriadi Kecam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Ditegaskan tujuan MoU ini bukan berati Kades Kebal hukum, namun dengan tujuan untuk mencegah adanya pelanggaran hukum dalam mengelola suatu anggaran desa dan pihak Kejaksaan dalam hal ini berharap para Kades bisa menjaga kesepakatan ini dengan baik,”tegasnya.

Usai penandatanganan MoU antara Kades dan Kejari Muara Enim tersebut, juga dilakukan sosialisasi serta panduan dalam memahami isi penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU ) antara Kades Sekecamatan Gelumbang, Sungai Rotan, dan Muara Belida Kabupaten Muar Enim.

Tampak hadir pada kegiatan M.o.U tersebut, Kapolsek Gelumbang, Danramil 404-01, Camat Sungai Rotan, Camat Muara Belida, para staf Kejaksaan dan PMD serta unsur lainnya.

Laporan :Junai

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *