Team Trabaz Ringkus Pemilik Senpira Dipondok Sawit

MUARAENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Team Trabaz unit Reskrim Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim berhasil meringkus seorang pelaku pemilik Senjata Api Rakitan (Senpira) berikut amunisinya disalah satu pondok sawit kebun Muara Penanggiran dusun V Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim Rabu (23/02).

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto,SIK,melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan, SH, MH,didampingi Kanit Reskrim Aiptu Ely Suyono,SH, membenarkan telah mengamankan seorang pelaku penyimpan Senpira sebagaimana dalam pasal 1 ayat (I) Undang Undang Darurat No 12 th.1951.

Lanjutnya, bahwa pelaku kita amankan setelah mendapatkan informasi serta laporan dari masyarakat adanya seorang menyimpan senjata api rakitan berikut amunisinya, dan mendapatkan Informasi tersebut, kita perintahkan Kanit Reskrim dan Team Trabaz untuk menyelidiki dan menangkap serta menggeledah pondok yang berada di kebun sawit tersebut.

“Ya,benar adanya pelaku pemilik Senpira berikut amunisinya telah kita amankan dari pondok kebun sawit atas nama pelaku Dedi Kristianto(36), dan pelaku tercatat sebagai warga Desa Padang Bindu Benakat,” ungkap AKP Herli, didampingi Aiptu Ely, pada media Kamis (24/02).

BACA:  Daerah Penghasil Cabai Terbesar Dan Daerah Penghasil Beras Terbesar Sepakat Jalin Kerjasama

Dikatakan, bahwa saat pelaku kita amankan dalam penggerebekan disuatu pondok tersebut, pelaku tidak melakukan perlawanan dan sebuah senjata api rakitan tersimpan disuatu plavon pondok berikut amunisi Senpira tersebut.

“Pelaku kini telah kita amankan dan berikut barang bukti yang kita amankan
Yaitu ,1 ( Satu ) pucuk senjata api rakitan laras panjang, 1 ( satu ) Botol plastik biru berisikan bubuk mesiu , 1 ( satu ) Botol plastik putih berisikan kips, 1 ( satu ) Buah kantong kain berisi 18 butir timah berbentuk bulat, 1 ( satu ) buah skop bambu,1 ( satu ) Gumpalan Serabut kelapa,1 ( satu ) Helai kantong plastik warna hitam, 1 ( satu ) Helai kantong plastik warna biru dan 1 ( satu ) Buah tas Ransel warna coklat, ” jelas Kapolsek,didampingi Kanit Reskrim.

BACA:  Polsek LAKI Monitoring Gereja Jelang dan Misa Paskah.

Ditambahkannya, adapun tindakan yang diambil dalam perkara ini yakni Mengamankan pelaku kep Polsek Gunung Megang, Membuat Berita Acara Pemeriksaan terhadap korban dan saksi saksi, Membuat Berita Acara Pemeriksaan terhadap tersangka, Melengkapi Administrasi penyidikan,Mengamankan Barang bukti
,dan Dokumentasi, ” pungkasnya.

Laporan :Junai

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *