Kerap Buat Onar Pembawa Sajam Penikam Diamankan Polisi

MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM –
Ramadhan Bin Warman (20), Yang tercatat sebagai warga lingkungan III Kelurahan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan terpaksa diamankan petugas penegak hukum.

Pasalnya, ia terbukti dengan sengaja membawa Sejata Tajam (Sajam) jenis penusuk atau penikam yang mematikan dan melanggar dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor :12 Tahun 1951.Ramadhan (20), saat ditangkap oleh petugas Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim saat tengah berada dipersimpangan jalan umum Desa Sukamenang Kecamatan Gelumbang pada (30/07), sekitar pukul 17:35 WIB.

BACA:  3 Direktur PDAM Lematang Enim Dilantik

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar,SIK, melalui Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto,SIK,didampingi Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Iptu Syawaluddin,SH, membenakan telah mengamankan salah satu pelaku pembawa senjata tajam penikam atas nama Ramadhan (20).

Lanjutnya , Ia kita amankan karena telah membuat onar disepanjang jalan umum Desa Sukamenang dan kerap berpindah-pindah tempat bersama rekannya, Pelaku kita amankan saat tengah nongkrong bersama rekan-rekannya .

“Ya, mendapatkan informasi dari masyarakat kita perintahkan Kanit Reskrim Iptu Syawaluddin untuk menyelidiki kebenaran pelaku yang kerap membuat onar tersebut.

BACA:  Pj. Bupati Muara Enim Jenguk Ade Anggara

“Alhasil pelaku dapat kita amankan saat nongkrong dengan membawa senjata tajam dipinggangnya yang kemudian kita amankan ke Polsek,” tegas AKP Morris , didampingi Iptu Syawaluddin Sabtu (31/07).

Dikatakannya, adapun barang bukti yang kita amankan yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam bersarung warna hitam merk Columbia dengan panjang ±25 Cm bergagang steinlis warna coklat dan silver.

“Kini pelaku tekah kita amankan berikut barang buktinya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(Junai)

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *