MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Rapat Koordinasi terkait persoalan PT. Bumi Sawindo Permai (BSP) dengan masyarakat yang difasilitasi oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dalam hal ini Komisi I DPRD Muara Enim bertempat di Ruang Badan Musyawarah DPRD Muara Enim.
Rapat koordinasi ini merupakan lanjutan dari dua mediasi sebelumnya yang mana Pertemuan pertama dipimpin H.Riswandar dan Pertemuan kedua dipimpin Asarli Kabag Tapem /Pj.Asisten I kesemuanya dilaksanakan di Kantor Pemkab Muara Enim yang belum juga menemui titik temu.
Rapat mediasi persoalan Konflik tanah ini dipimpin oleh Yupi dan dihadiri juga anggota Komisi I lainnya yang menghasilkan keputusan meminta kedua belah pihak PT. BSP dan warga masyarakat lebih mengedepankan mediasi kekeluargaan bukan menempuh jalan hukum, dikarenakan kedua belah pihak mengklaim memilki surat atau sertifikat.
Dikatakan Yupi, Pihak PT BSP tadi telah menawarkan semacam kerohiman kepada warga untuk tanah yang masuk dalam wilayah HGU, namun warga masyarakat masih menuntut harga tersebut.
“Jadi keputusan hari ini, memberi waktu kedua belah pihak untuk berdiskusi baik PT BSP dengan pimpinannya dan warga masyarakat untuk bermusyarawarah,” Jelas Yupi dalam arahannya. Senin (25/7).
Terakhir yupi menyampaikan, kedua belah pihak nantinya akan diagendakan untuk dimediasi lagi dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Perwakilan PT.BSP melalui Kuasa Hukumnya Dr. Firmansyah S.H.,M.H menyampaikan bahwa pertemuan ini adalah yang ke tiga dan dua pertemuan sebelummya dilakukan di Kantor Pemkab Muara Enim pada tanggal 10 Juni dan 20 Juli tahun 2022 yang belum juga menemui titik terang, terkait persoalan warga masyarakat terhadap aktivitas Land Clearing atau pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT.BSP dilahan warga yang disampaikan tadi.
Dijelaskan Firmansyah, bahwa lahan masyarakat mana yang dimaksud ? pada prinsipnya PT.Bumi Sawindo Permai adalah pemegang sertifikat Hak Guna Usaha yakni ada dua sertifikat nomor 1 untuk wilayah Tanjung Agung dan sekitarnya, untuk sertifikat nomor 2 untuk wilayah desa darmo, penyandingan yang kesemuanya diterbitkan pada tahun 1994 bahwa PT BSP pemegang HGU.
Klaim warga terkait Land Clearing yang dilakukan PT BSP itu telah melakukan peninjauan, melalui pengecekan koordinat, sepanjang HGU itu dilakukan wilayah HGU maka PT BSP diperbolehkan aktivitas ini sesuai dengan aturan perundang – undangan.
Selanjutnya, Klaim warga terkait memiliki alas hak dan PT BSP juga memiliki alas, dalam posisi inilah dalam satu objek masing masing memiliki surat maka perlu otoritas yang berhak memeriksa, namun pada pertemuan sebelumnya PT BSP menawarkan pada pihak pertama atau awal dari lahan yang diklaim warga untuk berhubungan dengan PT BSP, dengan pertimbangan apakah lahan tersebut masuk wilayah HGU atau tidak.
Firman sepakat dengan Komisi I tadi, persoalan ini di dapat diselesaikan dengan kekeluargaan dan ada titik temu yang baik,”Pungkasnya.
Tampak dihadiri OPD Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Anggota DPRD Komisi 1, Manajemen PT.BSP, ManajemeN PTBA dan Warga Masyarakat
(ril)