Kuasa Hukum Hamidah Binti Husin Sesalkan Polsek Medan Labuhan Lambat Tangani LP Pengrusakan

Medan,Muaraenimonline.com-Lambatnya penanganan kasus pidana di Polsek Medan Labuhan sangat disesalkan oleh Eka Putra Zakran, SH MH (EPZA) selaku Koordinator Tim Kuasa atau Penasehat Hukum Pelapor atas nama pelapor HAMIDAH Binti HUSIN (60) terkait Laporan Tindak Pidana Pengrusakan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: STPLPM/713/IX/2020/SU/PEL-BLW/SEK-MDN LABUHAN tertanggal 18 September 2020. Hal itu disampaikan EPZA kepada media pada Kamis (23/9) di Medan.

Selaku Kuasa Hukum Ibu Hamidah, kita sebenarnya sudah cukup sabar menunggu hasil tindak lanjut perkara atas laporan ibu Hamidah tersebut, karena LP sudah dibuat sejak tanggal 18 September 2020 yang lalu. Jadi sudah setahun lebih belum jelas hasilnya, beber EPZA.

Dikatakan EPZA, dirinya bersama anggota tim kuasa hukum diantatanya Riswan Munthe, SH MH dan Ari Ardiansyah, SH sudah berulang kali melakukan koordinasi kepada penyidik atau juper, tapi belum jelas kelanjutannya.

“Sudah berulang kali kita lakukan koordinasi yang baik dengan penyidik, baik langsung maupun by phon tapi hasilnya nihil. Kasus masih saja mangkrak, alias jalan ditempat”.

Beberapa kali kita datang bertemu langsung dengan penyidik, katanya perkara lanjut, SP2HP pun sudah pernah kita terima, keterangan dalam surat tersebut perkara dilanjutkan, tapi sejak di buat LP sampai sekarang tak lagi ada kabar.

“Tempo hari kita datang menghadap untuk koordinasi lanjutan, alasan dari Juper karena masih Covid-19 jadi kami ditugaskan kelapangan mengurus masalah Covid-19. Sebelum itu pernah juga kita datang, Juper bilang karena ada demo penolakan Undang-Cipta Kerja di DPRD Sumut, jadi kami harus terjun kelapangan untuk pengamanan bang kata Juper inisial DS tersebut. Sampai disitu kita masoh maklum, tapi kok sekarang LP buk Hmaidah kok kayak di Peti Es kan ya?.

BACA:  BREAKING NEWS! Ledakan Bom Di Makassar Diduga Bom Diri.

Bahkan pada stau kesempatan pernah saya dan tim hukum lainnya menunggu agak lama, Juper bilang masih sibuk, ya tetap kita maklumi dan pada lain kesempatan kita telepon, Juper DS bilang gak usah capek-capek lagi orang abang ke Polsek Labuhan, lewat telepon aja kita bang, kan SP2HP sudah keluar. Calon Tersangka akan kita panggil, begitu penjelasan dari Juper DS ke kita, makanya yakin kita. Tapi faktanya hingga sekarang tidak ada kejelasan terhadap LP tersebut.

Kasihan klien selaku pelapor perkara mangkrak tidak ada kejelasan. Sementara pelapor telah dirugikan akibat perbuatan dari pelaku. Diketahui dari hasil penyelidikan bahwa pelaku adalah berinisial A alias Asun.

Jangan karena pelaku berinisial Asun ada pula keistimewaan. Dihadapan hukum setiap warga negara adalah sama kedudukannya di mata hukum (aquality bevore the law). Jadi kita haraokan agar Asun segera diperiksa, jika sudah terbukti bersalah ya di tahan.

Dapat saya jelaskan disini bahwa adapun duduk perkara atau kronologisnya, Ibu Hamidah Binti Husin melaporkan adanya Tindak Pidana Pengrusakan bangunan kamar sebanyak 11 kamar yang terbuat dari kayu dan triplek.

BACA:  Dua Bandar Narkoba Rambang Dangku Diringkus

Awalnya pelapor menyewa sebuah ruko 3 lantai di Jalan Platina VII Kel Titi Papan milik dari yang bernama ASUN dan berhubung ruko tersebut masih kosong dan belum ada kamarnya, sehingga pelapor membuat kamar sebanyak 11 kamar dari bahan kayu dan triplek.

Namun entah mengapa kamar yang buat pelapor tersebut tiba-tiba dibongkar oleh Terlapor, baik kamar maupun karpet serta barang-barang lain seperti 1 Lemari Hias, 4 buah Kasur, 1 buah lemari makan, 1 buha Kulkas Cocacola, 4 buah kursi plastik, 1 buah meja lipat, 4 buah bangku plastik dan barang pecah belah lainnya. Sebab itulah pelapor merasa dirugikan sekitar Rp 50juta. Untuk itulah korban membuat laporan kepada Polsek Medan Labuhan agar pelaku dapat dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, beber EPZA.

Pada pokoknya kami sudah sabar kali lah menunggu progres perkara kami di Polsek Medan Labuhan. Hemat kami karena perbuatan pelaku sudah jelas tindak pidananya, maka tidak ada alasan bagi penyidik mengenyampingkan laporan tersebut.

Secara kemanusian, kita kasihan melihat pelapor selaku korban. Klien perempuan, ibu itu sudah tua, 60 tahun. Maunya pihak Polsek Medan Labuhan seriuslah menangani perkara tersebut. Sejatinya aparat jangan tebang pilih dalam menangani perkara. Pokoknya klien kami ibu Hamidah selaku pelapor mintak keadilan ditegakkan di Polsek Medan Labuhan ditegakkan terhadap dirinya, tutup EPZA.

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *