PONDOK GEDE, MUARAENIMONLINE.COM – Kapolsek Pondok Gede Kompol. Jimmy Marthin Simanjuntak,S.I.K. Melakukan Konferensi Press yang Menerangkan Kronologi Pemukulan yang dilakukan oleh 5 anggota Satpam Tiffany Club Bertempat dihalaman Mapolsek Pondok Gede, Bekasi.Kamis(17/12/2020)
Dalam Konferensi Pressnya Kapolsek Pondok Gede Kompol.Jimmy Marthin Simanjuntak.S.I.K. Menceritakan Kronologi kejadiannya,”Pada hari Minggu tanggal 06 Desember 2020 pada pukul 00.20 WIB di halaman parkir Tiffany Club yang beralamat Jl.Alternatif Cibubur RT/RW:002/009 Jati Sempurna, Kota Bekasi yang dilakukan oleh 5 Anggota satuan pengamanan (SATPAM) dengan inisial FM, YES, DN, FP dan PNAN dengan korban Rangga Handakan yang mana antara korban dan tersangka adalah teman ditempat kerja yang sama yaitu Tiffany Club. Pada saat korban sedang mengisi acara di Club tersebut yaitu bernyanyi karena korban adalah vokalis di Club Tiffany band, kemudian pada saat korban sedang mengisi acara di Club tersebut diatas sound sistem yang mana korban menginjak sound sistem tersebut, tiba tiba korban ditegur oleh tersangka berinisial Yoram Erison Subu alias Eri dan memberitahukan bahwa sound sistem tersebut tidak boleh diinjak di karenakan takut rusak, namun korban tidak memperdulikan dan tetap bernyanyi diatas sound sistem tersebut setelah acara selesai korban berserta tim bandnya bergegas keluar Tiffany Club dan menuju halaman parkir untuk segera pulang, namun tiba tiba kelima tersangka menghadang korban dan temannya yang kemudian terjadilah cek-cok dan tersangka langsung mengeroyok korban berserta teman teman bandnya hingga korban mengalami luka” Ungkap Kapolsek Pondok Gede
Berdasarkan pemukulan tersebut kelima tersangka di laporkan oleh korban ke Polsek Pondok Gede maka Polisi menetapkan Perkara Pengeroyokan tersebut dengan Pasal 170 KUHP dan sesuai laporan polisi:LP/1710-PG/K/XII/2020/Restro.Bekasi Kota.tanggal 06 Desember 2020
Kompol.Jimmy Marthin Simanjuntak.S.I.K. Menambahkan “Bahwa Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, terhadap perbuatan tersangka maka para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP,dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan”Pungkasnya.
Laporan : Saidina Erfan