Oknum Mantan Polisi Terdakwa Pembakar Kekasihnya Dituntut Hukuman Mati

MUARAENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Publik tentunya masih ingat kasus pembakaran wanita yang tak lain adalah kekasihnya tersebut, yang dilakukan oleh terdakwa oknum anggota Kepolisian Polres Lahat Polda Sumsel dengan TKP diwilayah Kota Muara Enim saat itu.

Kini kasus tersebut telah masuk dipersidangan dan terdakwa langsung dihadirkan dalam sidang yang dilakuan melalui vidcom oleh PN Muara Enim Rabu (22/06). Terdakwa Andriansyah Bin Saiful Kini telah resmi dipecat dari kesatuan nya di Polres Lahat, dan terdakwa kini harus menjalani proses persidangan atas kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim.

Sementara sidang lanjutan kedua kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim menghadirkan saksi korban atas peristiwa tindak kriminal yang dilakukan terdakwa saat itu. Saksi korban Trisnawati menerangkan kepada majelis hakim ,bahwa terdakwa Andriansyah sebelum melakukan pembakaran tubuh terhadap (Alm), adik saya Ningsih, memang terdakwa sering melakukan tindak kekerasan serta ancaman maupun teror kepada keluarga saya,” terang saksi korban Trisnawati.

Dikatakannya lagi dihadapan sang hakim, bahwa berbagai tindak ancaman oleh terdakwa membuat keluarga takut, dan dia mengancam membakar usaha salon saya, rumah orang tua saya, dan pernah melempar batu kerikil di atap rumah kami serta pernah membawa pisau mengancam membunuh( Alm) adik saya,”ungkap Trisna pada sidang didepan hakim tersebut.

BACA:  Pj. Bupati Sambut Kepala Kementerian Agama Muara Enim

“Yang sedihnya (Alm) adik saya sebelum wafat pernah mengaku diborgol oleh terdakwa di kebun sawit yang kemudian ditinggalkan begitu saja dan pernah akan melaporkan ke pihak berwajib namun dihalangi terdakwa yang mulia, “ungkap Trisna lagi, dihadapan sang majelis hakim tersebut.

Sementara dalam keterangan terjadinya pembakaran tubuh (Alm) adik saya tersebut, saksi adik saya bernama Dhea, melihat terdakwa membawa 1 botol minyak yang kemudian disiramkan ketubuh adik saya(Korban.Red), hingga ia terbakar yang kemudian ditinggalkan terdakwa dan terdakwa sempat membawa harta benda adik saya itu,”beber Trisna lagi kepada sang hakim di PN Muara Enim Rabu (22/06).

Sementara terdakwa Andriansyah Bin Saiful seorang oknum Polisi yang kini telah resmi dipecat dari kesatuannya tersebut, mengungkapkan, Pembatahan adanya beberapa keterangan saksi korban bernama Trisnawati yang dihadirkan JPU Kejari Muara Enim ada yang tidak benar.

“Hubungan saya dengan korban sudah berlangsung 1 tahun 7 bulan Yang Mulia, dan pihak keluarga pernah menganjurkan agar kami secepat nya menikah secara sirih,”ungkap terdakwa dihadapan sang hakim.

BACA:  Semangat Cinta Rosul, Desa Matas Adakan Maulid Nabi Muhammad SAW

Lanjut terdakwa, bahwa terkait korban dan keluarga yang akan melapor kepihak berwajib dan saya menghalangi serta mengancam semua tidak benar, dan tidak benar adanya saya bolak balik kerumah korban mengancam dengan membawa mobil , dan harta benda saya mobil sudah habis dijual untuk operasi penyakit kista korban serta biaya sehari-hari korban.
“Saya tidak pernah lari saat membakar korban Yang Mulia, Bahkan, saya sempat menolong korban hingga tangan saya ikut terbakar ,”sanggah terdakwa saat sidang secara virtual tersebut.

Sementara kuasa hukum terdakwa Heru Waluyo , mengatakan bahwa klien kami yang didakwa JPU belum bisa menyimpulkan dan menyanggah adanya dakwaan Pasal 340 KUHP , Pasal 338 KUHP , Pasal 354 KUHP, dan Pasal 355 KUHP,

“Ya, kita akan lihat sidang selanjutnya ,”ucapnya pengacara terdakwa singkat.

Dalam sidang pertama sebelumnya, dalam kasus pembakaran tubuh korban oleh oknum mantan Polisi tersebut, berlangsung (15/06) sidang pertama terdakwa didakwa JPU terjerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 355 KUHP, Pasal 354 KUHP, dengan ancaman hukuman Mati.

(Junai)

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *