Partai Garuda Melaju Ketahapan Verifikasi Faktual KPU

Jakarta, 23 Desember 2017 (muaraenimonline.com) – Berdasarkan hasil mediasi antara KPU RI dan Banwaslu RI serta DPP Partai GARUDA yang di hadiri Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, Sekjen Partai Garuda Abdullah Mansuri, maemutuskan bahwa partai Garuda melaju ke tahapan Verifikasi Faktual.

berdasarkan fakta fakta yang di sampaikan Ketua Umum dan Sekjen Partai Garuda bahwa data yang disampaikan sudah sesuai dan memenuhi persyaratan untuk partai Garuda Melaju pada Verifikasi Faktual.

berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Partai Garuda DKI Jakarta Ir. Iwan Assaari,SE menyatakan Kesiapan untuk dilaksankan verifikasi Faktual di DKI Jakarta.

berkaitan dengan ini kami DPD Partai Garuda DKI Jakarta setelah mendapatkan putusan hasil Mediasi tersebut langsung memerintahkan kepada semua Pengurus DPC segera merapikan dokumen, dan kami yakin bahwa untuk Partai Garuda DKI Jakarta tidak ada masalah, karena memang kami tetap bekerja dan menjalankan kegiatan Partai.

BACA:  Partai Garuda DKI Jakarta Siap Menghadapi Pemilu 2019

Disaat tidak masuk dalam daftar yang tidak melaju kemarin kami tetap bekerja, karena kami yakin bahwa kami MS di semua Provinsi.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menetapkan Partai Garuda maju ke tahap verifikasi faktual dalam rangkaian proses yang akan dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan Bawaslu ini dibacakan di Gedung Bawaslu Jalan MH Thamrin Jakarta, Sabtu (23/12)

Setelah keputusan Bawaslu , paling lambat 3 hari KPU akan mengeluarkan Surat Keputusan untuk menindak lanjuti keputusan Bawaslu tersebut.

BACA:  Lanjutkan Pengabdian, Baliho HRK Kembali Dipasang Ajak Warga Coblos Nomor 3

“Setelah adanya keputusan ini, kami akan mengeluarkan maklumat kepada seluruh pengurus daerah untuk berkonsolidasi menyiapkan Verifikasi Faktual” terang Sekjend Partai Garuda, Abdullah Mansuri. Sebelumnya, KPU menetapkan Partai Garuda tidak memenuhi syarat untuk maju ke verifikasi faktual. Setelah dilakukan mediasi antara KPU dan Partai Garuda yang difasilitasi oleh Bawaslu pada Jum’at (22/12), ditemukan adanya data yang tidak sinkron antara Partai Garuda dengan KPU.

AndiGustiansyah

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *