Pelanggar Prokes Di Muara Enim di Sanksi Pus Up Dan Salam Hormat

MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM –
Pelaksanaan giat Yustisi Penindakan/Sanksi dalam pencegahan Covid 19 di Muara Enim kembali diberlakukan Prokes ( Protokol Kesehatan) oleh Polres Muara Enim.

Giat berkelanjutan dalam memutus mata rantai penyebaran penularan virus corona terus dilakukan yang kali ini pada( 27/4/ 2021) dilaksanakan kegiatan Yustisi Penindakan/Sanksi Pencegahan Covid 19 diwilayah Kab. Muara Enim oleh Tim Yustisi Regu A Polres Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Danni Sianipar, SIK, melalui Kasat Samapta Polres Muara Enim AKP Indrowono SH, M.SI, mengungkapkan bahwa giat Yustisi pencegahan Covid-19 dan penindakan tegas bagi pelanggar Prokes Covid-19 kita berlakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Lanjutnya, bahwa himbauan pada masyarakat yang keluar rumah wajib patuhi Prokes Pakai Masker, Cuci tangan sebelum dan sesudah aktipitas ,dan para pelaku usaha untuk wajib menyediakan cuci tangan dan sabun.

BACA:  Polsek LAKI Dan Koramil Doakan KRI Nanggala 402 Dan Covid-19

“Ya, giat Yustisi penindakan bagi pelanggar Prokes kita lakukan berupa Pus Up dan Salam hormat agar mereka disiplin karena situasi masih Pandemi, ” tegas AKP Indrowono.

Dikatakan Kasat Samapta Polres Muara Enim itu, bahwa tidak hanya sanksi bagi pelanggar Prokes dijalan-jalan kota Muara Enim ini yang kita tindak Namun bagi para pelaku usaha yang tidak menyiapkan sarana Prokes kita tindak dan kita himbau tegas dengan tetap cara humani dari pihak Kepolisian.

“Kegiatan tersebut merupakan langkah Polres Muara Enim dalam menekan penyebaran Covid 19 di Kab. Muara Enim khususnya diwilayah Kecamatan Muara Enim.

Status Siaga Covid 19 Kabupaten Muara Enim saat ini adalah Zona orange dan untuk Kecamatan Muara Enim masih dalam zona merah hal tersebut berdasarkan dari Laporan Satgas Penanganan Covid 19 Kab. Muara Enim pertanggal 27 April 2021 ini.

BACA:  Pangdam I/BB Dan Kapoldasu Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Di SMKN 1 Beringin Deliserdang

Diharapkan dengan adanya giat yustisi penindakan terhadap masyarakat yang tidak menjalankan prokes ini dapat membangun kesadaran masyarakat untuk menerapkan prokes baik untuk dirinya sendiri ataupun keluarga.

Dalam giat tersebut turut juga diamankan salah seorang masyarakat yang membawa sajam yang mana sajam tersebut bukan untuk peruntukannya yang kini telah kita amankan yakni Rahmat Hidayat ,warga Lubuk Ampelas Muara Enim yang slanjutnya terduga diamankan di Sat Reskrim Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan. (Junai)

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed