MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Bertempat di kantor Kecamatan Muara Enim acara sosialisasi tugas pokok dan wewenang Kejaksaan RI di bidang Perdata dan tata usaha negara dan Penandatangan Memorandum of Understanding ( baca : MoU) Kejaksaan Negeri Muara Enim dengan kepala desa Se Kecamatan Muara Enim, Ujanmas, Benakat, Gunung Megang dan belimbing, Acara tersebut di hadiri Plt. Bupati Muara Enim H. Juarsah, SH, Drs Emran Tabrani MSi, serta lima Camat di Kabupaten Muara Enim beserta Kades di masing-masing Kecamatan tersebut.
(27/10/2020).
Kajari Muara Enim Mernawati, SH di damping Kasidatun Bel Bento sebagai Narasumber sosialisasi menyampaikan kepada seluruh Kades yang hadir bahwa Kejaksaan hanya mendampingi dalam administrasi, bukan berarti kejaksaan membeckingi kades-kades yang bermasalah.
Mernawati, SH menambahkan agar penyaluran dari dana Desa transparan semua merupakan pencegahan dari kemungkinan terjadinya permasalahan Untuk itu perlu adanya mekanisme kerja secara profesional jujur dalam mengelola dana desa dan transparan sangat dibutuhkan masyarakat menggunakan anggaran itu secara baik dan benar serta bertanggung jawab Semoga dengan adanya ini berjalan dengan baik sehingga penggunaan dana desa tidak membangun desanya yang benar, Kajari menyampaikan apabila ada oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan silahkan konfirmasi kepada kami, tidak perlu takut, jalankan tugas komitmen dan semangat bersama agar lebih efektif dalam berkoordinasi berkolaborasi sehingga menghadapi berbagai masalah dan persoalan yang berpotensi mengganggu ataupun menggagalkan tujuan tanggung jawab tugas dan fungsi kita yang tidak jarang dirasakan demikian rumit dan kompleks.
Dalam sambutan Plt. Bupati Muara Enim H. Juarsah, SH mengucapkan Terima kasih kepada Kejaksaan RI yang telah memberikan pendampingan kepada seluruh Kades Sekabupaten Muara Enim dan menyampaikan sosialisasi tugas pokok dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara serta kita saksikan ini merupakan rangkaian kegiatan penandatanganan nota kesepakatan antara para Kepala Desa dengan Kejari Muara Enim dan hari ini terakhir sebanyak 5 Kecamatan dan 48 Desa dalam kesempatan ini atas nama Pemerintah Kabupaten Muara Enim menyambut baik kegiatan ini sebagai upaya kita memberikan pemahaman terhadap tugas Kejaksaan Negeri Muara Enim khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara,
Lanjutnya, Di samping itu penandatanganan ini merupakan bentuk pendampingan dan memberikan ruang konsultasi bagi Kepala Desa dalam membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan tugas Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di tingkat Desa, tempat konsultasi mengenai penggunaan anggaran dana desa agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku untuk meminimalisir kekeliruan dan kesalahan dalam melaksanakan tugas dan pengelolaan keuangan Desa termasuk juga bisa pendampingan dalam hal sengketa-sengketa tata usaha negara desa dan perangkatnya yang selama ini selalu saja ada pengacara negara ini dengan sebaik-baiknya.. tutup
Laporan : Hendra