Penyelesaian SUTET PLTU Sumsel 8 Selesai, Kapolres : Dukung Proyek Strategis Nasional

MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Setelah sempat terkendala permasalahan lahan di titik T.7 dan T.8 yang salah satunya masuk dalam wilayah IUP PT SBP, pembangunan titik SUTET KV 500 milik PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) yang ditargetkan selesai dalam 14 hari akhirnya bisa terlaksana. Hal ini tidak terlepas dari dorongan serta kunjungan langsung oleh Sesdep Bidang Koordinasi Kamtibmas Kemenpolhukam, Brigjen Hadi Gunawan, beberapa waktu yang lalu.

Dikatakan Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar, sebagai pihak yang memfasilitasi dan ikut mendukung terlaksananya proyek strategis nasional, pihaknya terus berkoordinasi dengan perusahaan, baik itu PT HBAP maupun PT SBP agar proses negosiasi bisa berjalan lancar dan segera ditemukan titik temu agar pelaksanaan pengerjaan sesuai rencana.

“Kita berharap kepada kedua perusahaan bisa segera menyelesaikan terkait lahan yang masuk wilayah IUP PT.SBP. Agar kedepannya nanti tidak ada lagi permasalahan yang tersisa dalam proses pembangunan. Namun, saat ini progres pemasangan jaringan SUTET sudah selesai,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Jumat kemarin (01/10).

Sementara itu, manajemen PT HBAP melalui Divisi Corcom Humas PT HBAP, Tito Fransisco mengatakan, membenarkan bahwa progres pembangunan tower SUTET sudah rampung 100 persen dan pihak perusahaan tetap melakukan negosiasi dengan pihak PT SBP.

BACA:  BNN Muara Enim War On Drug & Cegah Covid-19 di Kecamatan Ujan Mas

“Alhamdulillah untuk tower SUTET sendiri sudah selesai, baik itu tiang tower maupun penyambungan kabel jaringan. HBAP tetap melakukan berkomunikasi dengan pihak PT SBP. Mudah mudahan dalam waktu dekat, hal ini bisa segera kita selesaikan,” Ujar
Tito Fransisco.

Namun, ada indikasi bahwa PT.SBP meminta agar HBAP tetap mengganti cadangan batubara yang menurut PT. SBP tidak bisa digali dengan adanya transmisi tersebut,

BACA:  Kibarkan Bendera Merah Putih Diatas Crane, Semangat PLTU Sumsel 8 Peringati HUT RI Ke-76

Menurutnya, HBAP berpendapat bahwa semua telah berdasarkan aturan yang berlaku, bahwa tempat lokasi transmisi berada di lokasi kurang dari 500m dari pemukiman. Yang artinya sesuai dengan aturan DLH Dan Surat Gubernur bahwa tidak diperkenankan melakukan penambangan di Dalam radius 500m dari pemukiman,

HBAP juga telah diingatkan oleh kemenkopolhukam untuk hati-hati dalam mengambil keputusan kesepakatan. Jangan sampai berdampak hukum dikemudian hari. Oleh Karena itu, kami juga mengharapkan pengertian dari PT.SBP agar legowo untuk tidak lagi mempermasalahkan cadangan batubara,”tutup tito

Seperti diketahui, Progres pembangunan PLTU Sumsel 8 yang merupakan proyek strategis nasional ini, tersambungn dengan transmisi sumatera 500 Kilovolt dan secara keseluruhan saat ini sudah 89 persen. Ditargetkan, PLTU Sumsel 8 akan mulai bisa berproduksi pada kuartal pertama tahun 2022 mendatang.

 

(ril)

 

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *