Polres Muara Enim Amankan Satu Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkoba

MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Jajaran kepolisian Resort (Polres) Muara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sebuah rumah yang ada di Jl. H. Pangeran Danal Gang Melati Rt. 003 / Rw.006 Dusun Muara Enim Kampung VII Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim sering dijadikan lokasi tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Atas informasi itulah, Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan seorang Laki-laki Wengki Hermansyah (32) bersama barang bukti empat paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Benar kita telah mengamankan seorang tersangka diduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang berawal dari informasi warga, untuk mengetahui informasi tersebut lalu anggota kita melaksanakan penyelidikan dan melihat di lokasi tersebut ada 1 (Satu) orang yang mencurigakan di dalam Rumah tersebut,”ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.I.K melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si, Rabu (20/1/2021) dalam siaran persnya.

Lanjutnya, kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira Pukul 22.30 wib Anggotanya melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka.

BACA:  Para Perampok Kuras Toko Emas di PALI Terekam CCTV

“Setelah kita melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, benar adanya seorang laki-laki bernama Wengki. Kemudian Anggota kita melakukan penggeledahan terhadapnya dan di dalam rumah tersebut didapati empat paket diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu buah tutup botol Aqua yang dimodifikasi yang terletak di Lantai didekat tersangka, satu unit Handphone merk Samsung warna hitam dengan dua nomor Sim Card,”terangnya.

Lebih lanjut ia, mengungkapkan tersangka beserta barang bukti langsung di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

BACA:  Nahkoda Baru Ketua IGI Kabupaten Muara Enim

“Tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu 4 (empat) paket di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Brutto 0.70 Gram, 1 (satu) Unit Handpone merk Samsung dengan dua nomor sim card warna Hitam dan 1 (satu) buah tutup botol Aqua yang dimodifikasi. Dan saat ini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Muara Enim guna tindakan hukum lebih lanjut,”pungkasnya.

Laporan : Endang Saputra

Facebook Comments














Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *