PT Intra Asia Insurance Bersama Dinsos Kabupaten Muara Enim Terus Lakukan Sosialisasi

MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Setelah melakukan sosialisasi di Tiga Kecamatan Semende ( SDL, SDU, SDT ) dan Kecamatan Tanjung agung, Panang Enim, dan Lawang Kidul, Kecamatan Ujanmas, Kecamatan Muara Enim, hari ini P.T Intra Asia melanjutkan sosialisasi di dua kecamatan lainnya ( 26/10/2020)

Didampingi Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim, P.T intra Asia menjemput bola dengan mendatangi dua Kecamatan yaitu Kecamatan Gunung Megang, dan Belimbing).

Acara sosialisasi bertempat di kantor Kecamatan Gunung Megang, tepat pukul 10.00 wib acara sosialisasi dibuka oleh Kurniawan, S.Sos, M.Si ( Camat Gunung Megang) dan Syarifudin Ap, MSi ( Camat Belimbing) dan dihadiri 23 Kepala desa dari 2 Kecamatan.

Camat Kurniawan menyampaikan pesan kepada seluruh kades yang hadir untuk pro aktif dalam membantu masyarakat dalam proses pencairan santunan kematian . Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim yang di wakili Dinas Sosial Kabupaten Muara yang di Abdul nadir Azmi.

BACA:  Gubernur Sumsel Serahkan Penghargaan Lencana Pancawarsa III Kepada Plt. Bupati Muara Enim

Dalam kata sambutannya Abdul Nadir Azmi Camat Gunung Megang, dan Belimbing serta kepala desa untuk membantu sosialisasi program asuransi kematian kepada masyarakat melalui media acara yang ada di desa masing-masing.

P.T Intra Asia Insurance yang diwakili oleh Rizki Arifin menyampaikan ada 2 klaim asuransi yang dapat diklaimkan, pertama santunan duka untuk meninggal karena kecelakaan dengan klaim sejumlah Rp 5.000.000 dan juga meninggal karena sakit dengan Klaim Rp 2.500.000 program santunan duka ini mulai berlaku untuk warga Kabupaten Muara Enim dan dan tidak berlaku untuk ASN dan Polri, TNI , tetapi apabila istri atau suaminya dapat di klaimkan yang penting ada di data base untuk warga yang meninggal karena perkelahian, meninggal tidak wajar dan bayi dari hasil pernikahan sirih tidak bisa diklaimkan dikarenakan tidak memiliki Surat Nikah.
Ditambahkan pula proses klaim asuaransi waktu klaimnya 90 hari terhitung dari warga yang meninggal hal.

BACA:  Hj. Shinta Paramita Sari Dan Syuryadi,SE. M.Sh Sepakat Tempuh Jalur Independen

Untuk bayi yang meninggal yang belum termasuk dalam data base dapat di klaimkan, asalkan orang tuanya masuk dalam data base. tutup

Laporan : Hendra

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *